
Ini Kronologi Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Teluk Jakarta!
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
13 June 2019 22:06

Jakarta, CNBC Indonesia- Proses pembangunan disejumlah pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakarta berpeluang berlanjut setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan alias IMB.
Nah, bagaimana sebenarnya kronologi dari penerbitan IMB tersebut dari Anies Baswedan?
Anies menjelaskan bahwa telah terjadi proses pembangunan sejumlah rumah di pulau hasil reklamasi sejak 2015-2017. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok.
Pemprov DKI Jakarta lalu melakukan penindakan terhadap pembangunan rumah tanpa izin. Mulai dari surat peringatan yang kemudian berlanjut sampai penyegelan.
"Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Setelah Anies berkuasa di DKI Jakarta lalu dilakukan penegakan hukum dengan penyegelan seluruh pembangunan rumah di pulau reklamasi yang tidak memiliki IMB.
"Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin," jelasnya.
Kemudian, lanjut Anies, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan kemudian diproses secara hukum lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegas Anies.
Setelah itu, tuturnya, para pengembang kemudian mengurus IMB sesuai aturan di wilayah DKI Jakarta. Anie menegaskan bahwa pengurusan IMB tersebut sesuai prosedur dan tidak dilakukan diam-diam.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," ujarnya.
(dob/dob) Next Article Akui Beri IMB untuk Pulau Reklamasi, Anies Buka Suara
Nah, bagaimana sebenarnya kronologi dari penerbitan IMB tersebut dari Anies Baswedan?
Anies menjelaskan bahwa telah terjadi proses pembangunan sejumlah rumah di pulau hasil reklamasi sejak 2015-2017. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta adalah Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal sebagai Ahok.
Pemprov DKI Jakarta lalu melakukan penindakan terhadap pembangunan rumah tanpa izin. Mulai dari surat peringatan yang kemudian berlanjut sampai penyegelan.
"Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
![]() |
Setelah Anies berkuasa di DKI Jakarta lalu dilakukan penegakan hukum dengan penyegelan seluruh pembangunan rumah di pulau reklamasi yang tidak memiliki IMB.
"Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa ijin," jelasnya.
Kemudian, lanjut Anies, semua pihak yang bangunannya mengalami penyegelan kemudian diproses secara hukum lalu dibawa ke pengadilan. Hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegas Anies.
Setelah itu, tuturnya, para pengembang kemudian mengurus IMB sesuai aturan di wilayah DKI Jakarta. Anie menegaskan bahwa pengurusan IMB tersebut sesuai prosedur dan tidak dilakukan diam-diam.
"Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," ujarnya.
![]() |
(dob/dob) Next Article Akui Beri IMB untuk Pulau Reklamasi, Anies Buka Suara
Most Popular