
Akui Beri IMB untuk Pulau Reklamasi, Anies Buka Suara
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
13 June 2019 20:59

Jakarta, CNBC Indonesia- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui telah menerbitkan sejumlah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah pulau hasil reklamasi di pantai utara Jakara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Anies mengatakan reklamasi pulau dan pemberian IMB adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya kegiatan reklamasi telah dihentikan dan semua izin reklamasi telah dicabut.
"Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan. Di 4 kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," ujar Anies, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi mengenai izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.
"Itulah janji kami sejak masa kampanye, Pertama, menghentikan reklamasi dan kedua, memanfaatkan utk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies.
Sebelumnya beredar informasi mengenai pemberian izin IMB untuk pulau hasil reklamasi, yakni pulau D. Catatan CNBC Indonesia, izin reklamasi pulau ini sebelumnya dimiliki oleh Agung Sedayu, melalui PT Kapuk Naga Indah.
(dob/dob) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga
Dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Anies mengatakan reklamasi pulau dan pemberian IMB adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya kegiatan reklamasi telah dihentikan dan semua izin reklamasi telah dicabut.
"Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan. Di 4 kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik," ujar Anies, Kamis (13/6/2019).
"Itulah janji kami sejak masa kampanye, Pertama, menghentikan reklamasi dan kedua, memanfaatkan utk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Dan kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies.
Sebelumnya beredar informasi mengenai pemberian izin IMB untuk pulau hasil reklamasi, yakni pulau D. Catatan CNBC Indonesia, izin reklamasi pulau ini sebelumnya dimiliki oleh Agung Sedayu, melalui PT Kapuk Naga Indah.
(dob/dob) Next Article MK Hapus Ambang Batas Syarat Nyapres, Anies Beri Respons Tak Terduga
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular