Anies Dikritik Soal Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok

Redaksi, CNBC Indonesia
17 June 2019 16:12
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sedang dalam sorotan soal reklamasi.
Foto: Perumahan di Atas Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan sedang dalam sorotan. Ini tak lepas dari langkah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) merilis surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengeluarkan 932 unit bangunan di Pulau D dan Pantai Maju bekas lahan reklamasi.

Dilansir CNN Indonesia, Ketua Fraksi Gerindra DKI Jakarta Abdul Ghoni mengatakan akar permasalahan seputar IMB untuk bangunan di wilayah hasil reklamasi itu bermula dari era mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Saat itu kan tidak ada izinnya. Ilegal. Kan Ahok yang sahkan. Jadi dia (Ahok) memberikan aturan yang salah. Jadi jangan hanya dilihat dia pengembang besar dan diberikan dispensasi," kata Ghoni di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/6/2019).



Ia menjelaskan ratusan bangunan itu sudah ada sejak zaman Ahok menjabat gubernur. Menurut Ghoni, Ahok pasti mengetahui asal muasal pembangunan di atas lahan reklamasi tersebut.

"Ada bangunan 600 unit dan itu sudah disegel oleh Anies Baswedan. Kalau yang sudah direklamasi sudah dibangun, tidak mungkin Ahok tidak tahu," kata dia.

Ghani mengatakan Anies hanya menjalankan dari kebijakan sebelumnya. Anies pun tak memiliki pilihan karena reklamasi sendiri belum memiliki dasar peraturan daerah yang jelas.

Lebih lanjut, Ghani menyebut IMB yang dikeluarkan Anies sesungguhnya bukan surat yang kuat sebagai landasan hukum suatu bangunan. Ia berpendapat Anies pasti memiliki pertimbangan untuk memberikan IMB tersebut.

Karena itu, Ghani mengaku akan memanggil Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anies Dikritik Soal Reklamasi, Gerindra Salahkan AhokFoto: Perumahan di Atas Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)


BPMPTSP mengeluarkan 932 IMB di Pulau D dan Pantai Maju. Setidaknya ada 409 izin untuk rumah tinggal, 212 rumah kantor yang sudah jadi dan 311 rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Keluarnya IMB ini menjadi polemik karena penghentian proyek reklamasi yang dilakukan di zaman Anies. Anies mengklaim pihaknya sudah menepati janji politiknya: menghentikan reklamasi dan memanfaatkan lahan yang sudah terbangun.

Anies mengatakan pihaknya memberikan IMB dengan merujuk Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016. Menurut Anies peraturan itu memperbolehkan pemerintah daerah memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada suatu daerah untuk jangka waktu sementara.

"Jika tidak ada pergub tersebut maka tidak bisa ada kegiatan pembangunan di lahan hasil reklamasi. Suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 Tahun 2016 itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," kata Anies.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/hoi) Next Article Alasan Anies Pilih Tak Bongkar Rumah Mewah di Pulau Reklamasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular