
Soal Reklamasi, Anies Sebal dengan Aturan di Era Ahok
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 June 2019 10:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara perihal pro dan kontra pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi. Menurut dia, semua itu tak lepas dari kebijakan gubernur sebelumnya, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP.
Dilansir CNN Indonesia, Selasa (25/6/2019), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E diteken oleh Ahok.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja," kata Anies yang dilantik pada Oktober 2017.
"Ini yang bikin sebal," keluh Anies.
Anies pun menunjukkan kekesalannya. Setelah pergub dikeluarkan, menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, Ahok mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.
Anies mengatakan posisi DKI Jakarta dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator. Hal itu, kata dia, yang membuat DKI Jakarta tak mampu berbuat banyak.
"Bayangkan. Kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba?," ujar Anies.
Sayangnya, dia tak menjelaskan secara detail isi PKS antar pemprov dan pengembang tersebut. Ia hanya menjelaskan pemprov terikat dengan PKS tersebut.
Sebelumnya, Ahok pernah melontarkan sindiran kepada Anies ihwal kebijakan Anies mengeluarkan IMB di pulau reklamasi. Padahal, Anies telah mencabut semua izin reklamasi dan menghentikan segala proyek rekalmasi.
Ahok menilai tindakan Anies yang mengeluarkan IMB di lahan reklamasi mirip dengan cara DPRD DKI 2014-2019 dalam pembahasan Raperda Reklamasi pada masa kepemimpinannya di DKI Jakarta 2016 lalu.
Saat itu, para anggota DPRD DKI menolak kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi untuk pembangunan Jakarta. Pihak pengembang keberatan dengan kontribusi sampai 15%, dan "menawarnya" hanya 5%.
Pembahasan kontribusi tambahan dalam proses pembuatan Raperda Reklamasi memunculkan kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Wow, Ini Penampakan Rumah Mewah di Atas Pulau Reklamasi DKI
Dilansir CNN Indonesia, Selasa (25/6/2019), Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E diteken oleh Ahok.
"Menurut saya yang mengerjakan ini semua cerdik, serius dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja," kata Anies yang dilantik pada Oktober 2017.
![]() |
Anies pun menunjukkan kekesalannya. Setelah pergub dikeluarkan, menurut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu, Ahok mengeluarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi.
Anies mengatakan posisi DKI Jakarta dalam PKS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator. Hal itu, kata dia, yang membuat DKI Jakarta tak mampu berbuat banyak.
"Bayangkan. Kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba?," ujar Anies.
Sayangnya, dia tak menjelaskan secara detail isi PKS antar pemprov dan pengembang tersebut. Ia hanya menjelaskan pemprov terikat dengan PKS tersebut.
Sebelumnya, Ahok pernah melontarkan sindiran kepada Anies ihwal kebijakan Anies mengeluarkan IMB di pulau reklamasi. Padahal, Anies telah mencabut semua izin reklamasi dan menghentikan segala proyek rekalmasi.
Ahok menilai tindakan Anies yang mengeluarkan IMB di lahan reklamasi mirip dengan cara DPRD DKI 2014-2019 dalam pembahasan Raperda Reklamasi pada masa kepemimpinannya di DKI Jakarta 2016 lalu.
Saat itu, para anggota DPRD DKI menolak kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi untuk pembangunan Jakarta. Pihak pengembang keberatan dengan kontribusi sampai 15%, dan "menawarnya" hanya 5%.
Pembahasan kontribusi tambahan dalam proses pembuatan Raperda Reklamasi memunculkan kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI. Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan," kata Ahok saat dihubungi wartawan, Rabu (19/6/2019).
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Wow, Ini Penampakan Rumah Mewah di Atas Pulau Reklamasi DKI
Most Popular