Ujicoba Rampung, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Secara Bertahap

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 June 2019 19:59
Kemenhub bakal menerapkan aturan ojek online (ojol) secara bertahap. Hal ini menyusul masa uji coba yang sudah diberlakukan di 5 kota besar di Indonesia.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal menerapkan aturan ojek online (ojol) secara bertahap. Hal ini menyusul masa uji coba yang sudah diberlakukan di 5 kota besar di Indonesia.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.


Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, masih akan meminta persetujuan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Jika disetujui, maka aturan itu langsung diberlakukan.

"Jadi ada berapa kota yang saya diskusikan dengan aplikator, kota mana saja nih. Jadi nggak langsung sekaligus kita berlakukan semuanya," ujarnya, Rabu (19/6/2019) di Kantor Staf Presiden.

Dia menjelaskan bahwa ada kota-kota tertentu yang ada di sejumlah provinsi akan dikenakan pemberlakuan aturan secara penuh. Kemenhub belum bisa langsung menerapkan di seluruh provinsi karena berkaitan dengan aspek pengawasan.

"Untuk mempermudah pengawasan kita juga. Kemudian biar pihak aplikator menyesuaikan. Kan harus ada penyesuaian algoritma dan sebagainya," bebernya.

Sayangnya, Budi masih enggan menyebutkan aturan ini bakal berlalu di provinsi mana saja. Yang jelas, penentuan lokasi pemberlakuan juga telah melibatkan dua aplikator, yakni Grab dan Gojek.


(roy/roy) Next Article Hari ini, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular