Tarif Ojol Diumumkan Hari ini, Berikut Daftar Terbarunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengatakan akan melakukan pengumuman sore ini. Apakah terkait dengan tarif baru ojol?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan kabar tersebut, bahwa pihaknya sore ini melakukan pengumuman. Namun, dia menjelaskan tidak spesifik terkait ojek online (ojol).
"Iya benar tapi bukan spesifik soal ojol," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).
Tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol seharusnya berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken.
Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022, dan lagi-lagi penerapan aturan itu kembali ditunda. Tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.
Kala itu, Adita menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi di masyarakat.
Selain itu juga dalam rangka agar Kementerian Perhubungan mendapatkan lebih banyak masukkan dari banyak pihak. Termasuk mendapatkan kajian ulang dan hasil yang baik.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik". imbuhnya.
Saat awal diumumkan pada 4 Agustus lalu, pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Tarif baru ojek online
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:
Zona I : Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
Tarif Ojol Naik, Segini 'Jatah' Buat Driver Gojek-Grab
(roy/roy)