Penjelasan Grab Soal Uji Coba Denda Pembatalan Order

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 June 2019 10:03
Grab memberlakukan uji coba denda pembatalan order di Lampung dan Palembang.
Foto: Grab (REUTERS/Anshuman Daga)
Jakarta, CNBC Indonesia - Grab memberlakukan uji coba denda pembatalan order di Lampung dan Palembang. Uji coba itu berlaku sejak 17 Juni 2019, baik kepada penumpang maupun mitra pengemudi.

Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, menjelaskan bahwa 100% dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.


"Atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, maka penumpang tidak akan tidak dikenai biaya," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Rabu (19/6/2019).

Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya. Sementara itu, biaya pembatalan sebesar Rp1.000 (GrabBike) atau Rp3.000 (GrabCar) akan berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.

Foto: Notifikasi biaya pembatalan grab untuk pengguna di Lampung (dok Grab)

"Biaya pembatalan akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis," tandasnya.

Kebijakan ini membuat Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani, angkat bicara. Dia mengaku belum tahu detail uji coba yang diterapkan Grab. Karenanya dia akan memanggil Grab untuk minta penjelasan.


"Saya belum tahu [...] Kita juga nanti mau tanyakan. Kalau seperti itu, nagihnya bagaimana," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Yani justru mempertanyakan jika penumpang dikenakan denda atas pembatalan. Sebab, menurutnya setiap konsumen punya hak untuk memilih akan menggunakan moda transportasi apa.


"Kalau driver masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan, tapi kalau konsumen, ya terserah mau naik apa juga boleh," pungkasnya.

Simak video tentang Grab di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Dengan Teknologi, Grab Bantu Bajay Tetap Eksis di Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular