Hari ini, Kemenhub Umumkan Tarif Ojol Baru?
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
10 March 2020 06:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyelenggarakan konferensi pers hari ini (10/3/2020) dengan agenda penyesuaian tarif ojek online (ojol). Hal ini tertuang dalam undangan yang diterima CNBC Indonesia.
Asal tahu saja, usulan mengenai tarif ojek online sudah mulai dibahas sejak awal Februari 2020. Kenaikan tarif ojol ini merupakan usulan dari asosiasi driver (pengemudi) ojek online di Indonesia.
Salah satu pertimbangan kenaikan tarif ini adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan tarif ini dimintakan untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, asosiasi driver Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengajukan tiga saran kepada Kemenhub yang sedang mengevaluasi tarif. Salah satunya soal tarif ojol di Jabodetabek.
GARDA meminta tarif ojol di Jabodetabek agat tetap, tidak dinaikkan dan jangan sampai diturunkan. Seandaikan dinaikkan, kenaikannya tak lebih dari 10%.
" Jangan melebihi dari 10%, mengingat Biaya Modal Capex (capital expenditure) dan Biaya Operasional Opex (operational expenditure) ojol mengalami kenaikan."
"kami juga harus pertimbangkan kemauan membayar (WTP/willingness to pay) dan kemampuan membayar (ATP/ability to pay) para pelanggan kami agar penumpang pelanggan tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol," ujar Ketua Presidium GARDA Indonesia Igun Wicaksono.
(roy/roy) Next Article Tarif Grab & Gojek Cs Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Kemenhub
Asal tahu saja, usulan mengenai tarif ojek online sudah mulai dibahas sejak awal Februari 2020. Kenaikan tarif ojol ini merupakan usulan dari asosiasi driver (pengemudi) ojek online di Indonesia.
Salah satu pertimbangan kenaikan tarif ini adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2020. Kenaikan tarif ini dimintakan untuk wilayah Jabodetabek.
![]() |
GARDA meminta tarif ojol di Jabodetabek agat tetap, tidak dinaikkan dan jangan sampai diturunkan. Seandaikan dinaikkan, kenaikannya tak lebih dari 10%.
" Jangan melebihi dari 10%, mengingat Biaya Modal Capex (capital expenditure) dan Biaya Operasional Opex (operational expenditure) ojol mengalami kenaikan."
"kami juga harus pertimbangkan kemauan membayar (WTP/willingness to pay) dan kemampuan membayar (ATP/ability to pay) para pelanggan kami agar penumpang pelanggan tidak keberatan dan tidak meninggalkan jasa ojol," ujar Ketua Presidium GARDA Indonesia Igun Wicaksono.
(roy/roy) Next Article Tarif Grab & Gojek Cs Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Kemenhub
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular