
Grab & Gojek Jelaskan Alasan Kenaikan Tarif Ojol Rp 250/Km
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
17 March 2020 06:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejak kemarin (16/3/2020) tarif ojek online (ojol) naik Rp 150/km hingga Rp 250/km. Aplikator Grab dan Gojek sudah menaikkan tarif tersebut. Apa Alasannya?
Public Relation Manager Grab Andre Sebastian mengatakan kenaikan tarif hari ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan pada 10 Maret 2020 untuk wilayah Jabodetabek. Pihak Grab pun masih memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru terhadap mitra pengemudi maupun konsumen.
"Kami masih memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya kepada mitra pengemudi dan konsumen. Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub," kata Juru Bicara Grab saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (16/03/2020).
Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Menurutnya, Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat.
"Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek. Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," kata Teuku.
Meski ada kenaikan tarif, menurutnya permintaan terhadap layanan ride hailing pun masih normal sejauh ini.
Mulai kemarin, untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
(roy/roy) Next Article Tarif Grab & Gojek Cs Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Kemenhub
Public Relation Manager Grab Andre Sebastian mengatakan kenaikan tarif hari ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan pada 10 Maret 2020 untuk wilayah Jabodetabek. Pihak Grab pun masih memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru terhadap mitra pengemudi maupun konsumen.
"Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek. Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan ini, Gojek akan terus menjadi yang terdepan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan setia kami, dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja," kata Teuku.
Meski ada kenaikan tarif, menurutnya permintaan terhadap layanan ride hailing pun masih normal sejauh ini.
Mulai kemarin, untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
(roy/roy) Next Article Tarif Grab & Gojek Cs Naik Rp 250/Km, Ini Penjelasan Kemenhub
Most Popular