Denda Pembatalan Order, Grab Sudah Kenakan di Negara Ini

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 June 2019 16:08
Untuk perlindungan mitra pengemudi, Grab Holding menerapkan biaya pembatalan pemesanan di beberapa negara.
Foto: Thinkubator, Pencarian Decacorn Masa Depan di Indonesia. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia- Untuk perlindungan mitra pengemudi, Grab Holding menerapkan biaya pembatalan pemesanan di beberapa negara. Untuk permulaan Grab menerapkan biaya pembatalan di Singapura, kemudian Filipina, dan kini giliran di Indonesia.

Bagi pengguna yang membatalkan pesanan lima menit lebih setelah mendapatkan driver, akan dikenakan biaya tambahan. Batas waktu ini berlaku sama di semua negara yang menerapkan.

Di Filipina biaya pembatalan yang dikenakan sebesar 50 peso atau Rp 38 ribu. Sementara di Singapura biaya yang dikenakan S$ 4 atau sekitar Rp 40 ribu.


Aturan ini merupakan bagian dari kampanye "Better Everyday" yang diusung oleh Grab Holding. Sementara untuk pengemudi, biaya pembatalan bisa digunakan untuk kompensasi biaya yang telah digunakan.

"Niat kami dalam menerapkan kebijakan baru adalah untuk menciptakan ekosistem ride hailing yang lebih baik, baik penumpang dan pengemudi bisa mempraktikan penggunaan platform Grab yang bertanggung jawab," kata Presiden Grab Filipina, Brian Cu belum lama ini.


Namun biaya pembatalan tidak akan dikenakan jika driver tidak bergerak menuju tempat penjemputan setiap lima menit, driver membutuhkan waktu 15 menit atau lebih untuk menjemput penumpang, dan jika driver menyatakan telah tiba di lokasi penjemputan tapi nyatanya belum.

Dalam kondisi ini penumpang dikenakan biaya tambahan, Grab berjanji akan mengembalikannya paling lambat 48 jam setelah melaporkan kejadian ke Help Center di aplikasi. 
Denda Pembatalan Order, Grab Sudah Kenakan di Negara IniFoto: Notifikasi biaya pembatalan grab untuk pengguna di Lampung (dok Grab)

Grab Indonesia melakukan uji coba pengenaan biaya pembatalan order transportasi online di dua kota, yakni Palembang dan Lampung.

Berdasarkan notifikasi dari Grab, ketentuan ini baru berlaku pada 17 Juni 2019, di Lampung dan Palembang untuk Grab Car dan Grab Bike. Denda yang dikenakan untuk pembatalan sebesar Rp 3.000 untuk GrabCar dan Rp 1.000 untuk GrabBike

Denda dikenakan setelah lima menit lebih pengguna mendapatkan driver, dan membatalkannya. Biaya pembatalan juga dikenakan jika pengguna tidak muncul saat mitra pengemudi tiba. Sementara jika sebelum lima menit penumpang melakukan pembatalan, maka tidak dikenakan biaya.

Penumpang tidak akan dikenakan denda bila mitra pengemudi terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput. Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.

Saksikan Video Grab Lanjutkan Tarif Baru Ojol
[Gambas:Video CNBC]



(dob/dob) Next Article Grab & Kemenparekraf Sediakan GrabCar Khusus Tenaga Medis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular