
Kuota Jabodetabek 36.000, Taksi Online Terdaftar Baru 6 Ribu
Muhammad Coirul Anwar, CNBC Indonesia
18 June 2019 16:49

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 118 Tahun 2018 berlaku efektif mulai Selasa (18/6/2019). Meski telah berlaku, nyatanya belum semua armada taksi online yang beroperasi mengantongi izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) (Kementerian Perhubungan Kemenhub), Bambang Prihartono, menyebut bahwa baru sekitar 6.000 armada yang telah berizin. Jumlah itu hanya yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
"Kalau total kuota kita [di wilayah Jabodetabek] kan 36.000," ungkap Bambang ketika ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Minimnya jumlah taksi yang berizin ditengarai adanya perbedaan ketentuan yang tertuang dalam PM No 118 Tahun 2018 yang mengatur taksi online dengan PM No 88 Tahun 2018 tentang norma, standar, proses, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang darat.
Karena itu, Kemenhub bakal merevisi PM No 88. Jika sudah direvisi, diharapkan jumlah taksi online yang mengantongi izin bisa bertambah sesuai kuota.
"Iya harusnya [naik] dong," kata Bambang sambil membenarkan bahwa selama ini ada kendala perizinan pada aspek persyaratan.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, memang masih ada toleransi bagi taksi online yang belum berizin.
"Kalau berlaku ya berlaku, tetapi memang kita belum melakukan penegakan hukum dalam arti apabila terjadi pelanggaran kita masih mentolerir karena kita masih memerlukan perbaikan terkait misalnya di sistem perizinannya," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura
Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) (Kementerian Perhubungan Kemenhub), Bambang Prihartono, menyebut bahwa baru sekitar 6.000 armada yang telah berizin. Jumlah itu hanya yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
"Kalau total kuota kita [di wilayah Jabodetabek] kan 36.000," ungkap Bambang ketika ditemui di Hotel Ayana, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
![]() |
Karena itu, Kemenhub bakal merevisi PM No 88. Jika sudah direvisi, diharapkan jumlah taksi online yang mengantongi izin bisa bertambah sesuai kuota.
"Iya harusnya [naik] dong," kata Bambang sambil membenarkan bahwa selama ini ada kendala perizinan pada aspek persyaratan.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, memang masih ada toleransi bagi taksi online yang belum berizin.
"Kalau berlaku ya berlaku, tetapi memang kita belum melakukan penegakan hukum dalam arti apabila terjadi pelanggaran kita masih mentolerir karena kita masih memerlukan perbaikan terkait misalnya di sistem perizinannya," ujarnya.
(roy/roy) Next Article Telat 3 Menit, Penumpang Gojek-Grab Kena Denda di Singapura
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular