Eksklusif
Aturan Berlaku 18 Juni, Bagaimana Kuota Driver Grab Car Cs?
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 June 2019 14:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan baru taksi online akan berlaku secara penuh pada 18 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota driver taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus memang ada batasan kuota driver taksi online.
"Kuota kan untuk mengidealkan supply dan demand dan proses penghitungan yang benar," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan saat ini jumlah driver taksi online existing sudah banyak karena pada awalnya pihak aplikator menerima pendaftaraan. Namun besaran kuota tersebut tidak akan bersifat mutlak karena perkembangan yang dinamis. Bahkan ada kemungkinan nantinya akan dibuatkan aturan khusus mengenai kuota taksi online.
"Kuota tetap dengan ketentuan gubernur dan tentu ada perubahan. Setelah ketentuan awal kuota ditentukan dan tidak ada gejolak mungkin kuota akan ditingkatkan lagi," jelas Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi mengungkapkan tahun lalu sudah ada 17 provinsi yang memasukkan kuota taksi online. "Namun dengan perkembangan waktu mungkin sudah direvisi. Apakah masih segitu atau tidak maka hari kamis (13/6/2019) kami akan revisi apakah masih ada penambahan atau tidak," jelas Budi Setiyadi.
Simak video tentang aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Resmi, Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus memang ada batasan kuota driver taksi online.
"Kuota kan untuk mengidealkan supply dan demand dan proses penghitungan yang benar," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).
"Kuota tetap dengan ketentuan gubernur dan tentu ada perubahan. Setelah ketentuan awal kuota ditentukan dan tidak ada gejolak mungkin kuota akan ditingkatkan lagi," jelas Budi Setiyadi.
Budi Setiyadi mengungkapkan tahun lalu sudah ada 17 provinsi yang memasukkan kuota taksi online. "Namun dengan perkembangan waktu mungkin sudah direvisi. Apakah masih segitu atau tidak maka hari kamis (13/6/2019) kami akan revisi apakah masih ada penambahan atau tidak," jelas Budi Setiyadi.
Simak video tentang aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Resmi, Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular