
Alasan Kemenhub Minta Grab & Gojek Setop Rekrut Driver Baru
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 June 2019 08:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta aplikator, Grab dan Gojek, untuk menghentikan sementara perekrutan driver taksi online hingga evaluasi selesai dilakukan. Hal ini untuk mematuhi aturan kuota taksi online.
Aturan mengenai kuota taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Selain kuota aturan ini juga mengatur tentang tata tertib penyelenggaraan taksi online hingga tarif. Aturan ini berlaku mulai 18 Juni 2019. Aturan ini akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kuota taksi online sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Driver yang sudah terdaftar dianggap sebagai kuota awal.
"Jadi yang sudah ada berarti mereka sudah merasa nyaman dengan catatan jangan menerima pendaftaran baru lagi. Berkurang ada tapi nambah saya minta jangan dulu,"
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan penghentian perekrutan driver baru merupakan komitmen dari aplikator yang sudah dikumpulkan Kemenhub.
"Mereka juga sudah melihat kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, itu berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka menjaga stabilitas dan harmonisasi dari itu," tambah Budi Setiyadi.
Meski begitu, lanjut Budi Setiyadi, masih ada peluang bagi Gojek dan Grab untuk menambah driver taksi baru karena sebenarnya kuota masih cukup banyak. Misalnya di Jakarta. Kuota taksi online 36 ribu tetapi yang terdaftar baru 18 ribu.
"Jadi masih cukup banyak. Nah, kita harapkan kuota yang ada dipenuhi saja dulu." jelasnya.
Simak video tentang aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Aturan Berlaku 18 Juni, Bagaimana Kuota Driver Grab Car Cs?
Aturan mengenai kuota taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Selain kuota aturan ini juga mengatur tentang tata tertib penyelenggaraan taksi online hingga tarif. Aturan ini berlaku mulai 18 Juni 2019. Aturan ini akan dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan kuota taksi online sesuai dengan regulasi yang telah dibuat. Driver yang sudah terdaftar dianggap sebagai kuota awal.
![]() |
Budi Setiyadi menambahkan penghentian perekrutan driver baru merupakan komitmen dari aplikator yang sudah dikumpulkan Kemenhub.
"Mereka juga sudah melihat kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, itu berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka menjaga stabilitas dan harmonisasi dari itu," tambah Budi Setiyadi.
Meski begitu, lanjut Budi Setiyadi, masih ada peluang bagi Gojek dan Grab untuk menambah driver taksi baru karena sebenarnya kuota masih cukup banyak. Misalnya di Jakarta. Kuota taksi online 36 ribu tetapi yang terdaftar baru 18 ribu.
"Jadi masih cukup banyak. Nah, kita harapkan kuota yang ada dipenuhi saja dulu." jelasnya.
Simak video tentang aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Aturan Berlaku 18 Juni, Bagaimana Kuota Driver Grab Car Cs?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular