AS Minta Uber Beri Gaji Pokok ke Driver, Grab & Gojek Ikutan?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
20 September 2019 16:15
Driver taksi online AS  harus diperlakukan sebagai karyawan tetap sebuah perusahaan dengan gaji pokok dan asuransi. Apakah aturan ini bisa diterapkan di RI?
Foto: infografis/Ini Aturan Baru Taksi Online/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Driver taksi online di Amerika Serikat (AS) kini tak boleh lagi diperlakukan sebagai mitra oleh perusahaan ride-hailing (berbagi tumpangan). Driver harus diperlakukan sebagai karyawan tetap sebuah perusahaan.

Ini merupakan aturan baru yang dibuat pemerintah federal California. Aturan ini mengikat Uber Technologies dan Lyft. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.


Dengan aturan ini maka perusahaan Uber dan Lyft harus memberikan gaji minimum kepada driver taksi online dan beberapa benefit seperti asuransi pengangguran.

Bagi Uber dan Lyft, kebijakan ini akan membuat biaya operasional perusahaan meningkat. Bagi driver hal ini memberikan kepastian pendapatan dan jaminan kerja namun driver tidak bisa lagi bekerja pada dua perusahaan ride-hailing secara bersamaan.

AS Wajibkan Uber Beri Gaji Pokok ke Driver, Grab & Gojek?Foto: Demo pengemudi Uber di Amerika, Rabu (8/52019) (REUTERS/Kate Munsch)

Lantas mungkinkah kebijakan serupa diterapkan di RI? 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa di RI, kebijakan seperti itu sebenarnya sudah berlaku untuk perusahaan transportasi. Namun, aplikator berbagi tumpangan di RI seperti Gojek dan Grab belum masuk dalam kategori perusahaan transportasi.


"Kalau mau diangkat jadi pegawai berarti perusahaan aplikator itu berlaku sebagai perusahaan transportasi," ungkap Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2019).

Namun, ada argumentasi kuat yang membuat Grab Cs tak masuk kategori perusahaan transportasi. Pasalnya, layanan aplikator tersebut tidak hanya terbatas pada transportasi.

AS Wajibkan Uber Beri Gaji Pokok ke Driver, Grab & Gojek?Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

"Karena kan itu sebetulnya yang dilakukan mereka, untuk mengangkut penumpang ini hanya salah satu dari sekian bisnis besarnya dia. Itu dia kan ada untuk Go Massage, go apa, dan sebagainya," bebernya.

Artinya, yang dijalankan Grab Cs berbeda dengan perusahaan taksi konvensional seperti Blue Bird dan lain sebagainya. Budi Setiyadi bilang, jika murni sebagai perusahaan transportasi, maka ada kewajiban mengangkat pegawai dan memberi gaji pokok.


"Kayak Blue Bird gitu baru bisa sebagai pegawai, bukan kemitraan," imbuhnya.

Di sisi lain, ada aturan mengenai sumber pendanaan yang tidak memungkinkan Grab Cs masuk kategori perusahaan transportasi. Daftar negatif investasi (DNI) memberi batasan bahwa saham terbesar perusahaan transportasi tidak boleh dipegang asing.


"DNI-nya, itu kan asing semua mereka, kan tidak boleh. [...] Kecuali mungkin Gojek-lah ya. Saya enggak tahu juga tapi kan Gojek informasinya sebagian siapa sebagian siapa enggak tahu juga kita," bebernya.


(roy/roy) Next Article Aturan Berlaku 18 Juni, Bagaimana Kuota Driver Grab Car Cs?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular