Wah, Driver Taksi Online Harus Jadi Karyawan, Ada Gaji Pokok!

Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 September 2019 11:41
Driver taksi online kini tak boleh lagi diperlakukan sebagai mitra perusahaan ride-hailing. Driver harus diperlakukan sebagai karyawan tetap sebuah perusahaan.
Foto: Orang-orang berjalan di antara taksi yang menghalangi jalan Gran Via dengan mobil mereka selama mogok melawan peraturan VTC, di Barcelona, Spanyol, 19 Januari 2019. REUTERS / Albert Gea
Jakarta, CNBC Indonesia - DriverĀ taksi online kini tak boleh lagi diperlakukan sebagai mitra perusahaan ride hailing (berbagi tumpangan). Driver harus diperlakukan sebagai karyawan tetap sebuah perusahaan.

Ini merupakan aturan baru yang dibuat pemerintah federal California. Aturan ini mengikatĀ Uber Technologies dan Lyft. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2020.


Dengan aturan ini maka perusahaan Uber dan Lyft harus memberikan gaji minimum kepada driver taksi online dan beberapa benefit seperti asuransi pengangguran.

Bagi Uber dan Lyft, kebijakan ini akan membuat biaya operasional perusahaan meningkat. Bagi driver hal ini memberikan kepastian pendapatan dan jaminan kerja namun driver tidak bisa lagi bekerja pada dua perusahaan ride hailing secara bersamaan.

"Hari ini pemimpin politik negara kita kehilangan peluang untuk mendukung mayoritas driver yang menginginkan solusi bijak yang menyeimbangkan fleksibilitas dengan standar pendapatan dan manfaat," ujar Lyft dalam keterangan resminya seperti dikutip dari CNet, Jumat (20/9/2019). "Kami siap membawa masalah ini ke pemimpin California agar tetap menjaga kebebasan dan akses driver kepada pilihan yang mereka butuhkan."

Menjadikan driver pegawai Uber dan Lyft akan membuat biaya perusahaan naik 20-30%. Di California, pemerintah juga telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Akankah kebijakan ini akan diadopsi pemerintah Indonesia? Kita tunggu saja.


(roy/dru) Next Article Ada Aturan Baru, 80.000 Driver Taksi Online Setop Narik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular