Aturan Berlaku, Grab & Gojek Setop Rekrut Driver Taksi Baru

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 June 2019 16:24
Kemenhub memastikan aturan mengenai taksi online sudah berlaku termasuk aturan mengenai kuota taksi online.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 118 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus sudah berlaku. Aturan ini berlaku pada 18 Juni 2019 kemarin.

Salah satu yang diatur adalah mengenai kuota taksi online yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Saat ini kemenhub sudah meminta Grab dan Gojek untuk menghentikan perekrutan driver taksi online baru hingga tahap evaluasi selesai dilakukan.

Aturan Berlaku, Grab & Gojek Setop Rekrut Driver BaruFoto: infografis/Ini kisi-kisi Baru Taksi Online/Edward Ricardo

"Kuota sesuai dengan regulasi yang kita buat. Jadi yang sudah terdaftar untuk taksi, itu sebagai kuota awal. Jadi harapan saya bahwa yang sudah eksisting (ada) menjadi eksosistem yang bagus," ujar Budi Setiyadi di kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

"Jadi yang sudah ada berarti mereka sudah merasa nyaman dengan catatan jangan menerima pendaftaran baru lagi. Berkurang ada tapi nambah saya minta jangan dulu."

Budi Setiyadi menambahkan penghentian perekrutan driver baru merupakan komitmen dari aplikator yang sudah dikumpulkan Kemenhub.

"Mereka juga sudah melihat kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, itu berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka menjaga stabilitas dan harmonisasi dari itu," tambah Budi Setiyadi.

Meski begitu, lanjut Budi Setiyadi, masih ada peluang bagi Gojek dan Grab untuk menambah driver taksi baru karena sebenarnya kuota masih cukup banyak. Misalnya di Jakarta. Kuota taksi online 36 ribu tetapi yang terdaftar baru 18 ribu.

"Jadi masih cukup banyak. Nah, kita harapkan kuota yang ada dipenuhi saja dulu." jelasnya.

Simak video tentang taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/hoi) Next Article Resmi, Aturan Taksi Online Berlaku 1 Juni 2019

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular