Berlaku 1 Juni 2019, Ini Aturan Taksi Online Terbaru
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
04 June 2019 18:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah aturan ojek online berlaku 1 Mei 2019, aturan taksi online juga sudah sejak 1 Juni 2019. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
"Kalau 1 Juni [ditetapkan] berarti sudah berlaku. PM 118 tidak merespons lagi terhadap PM 108 yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi jadi tidak ada kewajiban uji KIR. Tidak ada aturan sticker," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/6/2019).
Berikut kisi-kisi aturan taksi online baru:
(roy/dob) Next Article Berlaku 1 Juni, Siap-Siap Ada Pembatasan Jumlah Taksi Online!
"Kalau 1 Juni [ditetapkan] berarti sudah berlaku. PM 118 tidak merespons lagi terhadap PM 108 yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi jadi tidak ada kewajiban uji KIR. Tidak ada aturan sticker," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (4/6/2019).
Berikut kisi-kisi aturan taksi online baru:
- Dalam PM 118 tahun 2018 disebutkan mobil yang bisa digunakan sebagai taksi online harus memiliki kapasitas silinder minimal 1.000 cc.
- Wilayah beroperasi berada di dalam kawasan perkotaan, dari dan ke bandara udara, pelabuhan atau simpul transportasi lainnya.
- Besaran tarif angkutan akan terdiri ari biaya tidak langsung dan biaya langsung. Pedoman biaya tidak langsung dan biaya langsung ditentukan oleh Menteri dan besaran tarif tersebut harus tercantum di aplikasi.
- Akan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Aplikator dilarang beri tarif promosi di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
- Kendaraan harus menggunakan plat warna dasar hitam tulisan putih sesuai data di aplikasi.
- Kendaraan harus dilengkapi dengan alat pemantau unjuk kerja pengemudi yang dapat merekam kecepatan kendaraan dan perilakuk pengemudi ketika beroperasi.
- Akan ada pembatasan kuota taksi online. Kuota ini akan ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur setelah dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
- Taksi online harus memiliki badan hukum Indonesia.
- Aplikator wajib berbadan hukum Indonesia dan memberikan akses Digital Dashboard keada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangan.
- Aplikator harus memiliki kriteria mengani penonaktifan (suspend) mitra driver. Sebelum di suspend aplikator harus memberitahukan atau memberikan peringatan terlebih dahulu.
(roy/dob) Next Article Berlaku 1 Juni, Siap-Siap Ada Pembatasan Jumlah Taksi Online!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular