Soal Pembatasan Kuota Taksi Online, Ini Penjelasan Kemenhub

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
04 June 2019 19:42
Sejak 1 Juni 2019 aturan PM 118 tahun 2018 tentang taksi online sudah berlaku. Salah satu yang akan diatur adalah soal kuota taksi online.
Foto: Kemenhub: Penurunan Order Ojol di Jakarta Tidak Turun (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan soal kuota taksi online. Aturan taksi online sudah berlaku sejak 1 Juni 2019.

Direktur Angkatan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan penentuan kuota taksi online nantikan akan disusun oleh masing-masing daerah. Kuota ini akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

Beberapa daerah sudah mengadopsi aturan kuota taksi online. Contohnya, Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kedua daerah ini sudah sepakat untuk menggabungkan kuota taksi online. Begitu juga Magelang.

"Kita meminta teman-teman di daerah menyiapkan kuota berdasarkan kondisi dan kenyataan, yang sudah ada sekarang harus diakomodasi. Tapi kalau dia gak mau ngurus juga dikasih tenggat waktu biasanya untuk mereka siapkan," jelas Ahmad Yani kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Ahmad Yani menambahkan driver taksi online yang sudah ada saat ini nantinya semua akan masuk kuota. Kemenhub juga optimistis saat ini masih banyak kuota yang belum terpenuhi.

"Mungkin sekarang sudah terjadi keseimbangan. Kita berharap tidak ada [pemangkasan mitra driver] karena jika itu dilakukan maka nanti terjadi kisruh lagi. Kan kita juga enggak mau," jelas Ahmad Yani.

"Angka [kuota] saya enggak dikasih tahu sama aplikator. Tetapi diantara mereka itu biasanya [sudah ada]. Mereka bukan satu aplikator saja , rata-rata dua jadi double."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.

"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).

Simak video tentang taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/dob) Next Article Berlaku 1 Juni 2019, Ini Aturan Taksi Online Terbaru

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular