Berlaku 1 Juni, Siap-Siap Ada Pembatasan Jumlah Taksi Online!
Rahajeng Kusumo Hastuti & Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
04 June 2019 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan taksi online berlaku 1 Juni 2019. Salah satu yang diatur adalah kuota mitra driver.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.
"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).
Budi Setiyadi menambahkan penentuan kuota memang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Budi mencontohkan kebutuhan taksi online di Yogyakarta akan berbeda dengan Jawa Tengah.
"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.
Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.
Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan. Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.
Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.
Simak aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Satu Dekade Berdarah-darah, Taksi Online Ini Akhirnya Untung
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan akan ada kuota taksi online. Kuota ini disesuaikan dengan permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan kuotanya.
"Kita (Kemenhub) berikan indikator melakukan perhitungan kuota. Itu kan melalui proses, ada semacam pelatihan dari kita indikator," ujar Budi Setiyadi kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/6/2019).
"[Aturan kuota] sudah berlaku, namun nanti pasti akan lakukan evaluasi. Taksi online masih firm, masih sesuai dengan semula. Nanti tanyakan sama Pak [Ahmad] Yani Direktur Angkutan Darat (Kemenhub) soal provinsi mana ayang sudah sudah ajukan kuota-kuota tadi," tambahnya.
Sebelumnya pemerintah pernah akan memberlakukan kuota taksi online. Kala itu Kemenhub menghitung jumlah kuota taksi online seperti Grab Car maupun Go Car sebanyak 91.953 kendaraan untuk di 14 Provinsi.
Kuota terbesar diberikan untuk wilayah Jabodetabek sebanyak 36.510 kendaraan, kemudian Jawa Barat 15.418 kendaraan, dan Lampung 7.000 kendaraan. Sementara kuota terkecil ditetapkan untuk tiga provinsi, Yogyakarta, Riau, dan Sumatera Barat. Penetapan kuota ini sebenarnya diserahkan kepada masing-masing daerah agar tetap ideal dan tidak berlebih.
Setiap calon pengemudi diwajibkan mendaftar, dan jika kuota sudah terpenuhi maka yang kemudian mendaftar tidak akan mendapat izin untuk beroperasi.
"Aturan ini menggunakan sistem quota per provinsi, tidak ada per quota per aplikator. Selama ini yang kami lihat para aplikator kurang bergerak dan mendorong mitra driver untuk melengkapi persyaratan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya pada 2018.
Simak aturan taksi online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dob) Next Article Satu Dekade Berdarah-darah, Taksi Online Ini Akhirnya Untung
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular