Tarif Ojol Rp 1.850/Km - Rp 2.600/Km, Mahal atau Murah?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 March 2019 09:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif ojek online (ojol) di Jabodetabek resmi dipatok Rp 1.850-Rp 2.600/Km. Penetapan itu sepaket dengan pembagian tarif berdasarkan tiga zonasi yang diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Secara rinci, berikut penetapan tarif ojol sesuai zonasi masing-masing:
Zonasi I (Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II (Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menegaskan, Jabodetabek perlu dijadikan zona tersendiri.
"Kenapa Jabodetabek menjadi berbeda dari yang lain karena untuk pola perjalanan ojol di Jakarta merupakan kebutuhan primer. Ini hasil riset juga. Artinya ojol sudah jadi kebutuhan utama saat masyarakat dari rumah ke feeder kendaraan umum lain," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Senin (25/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan dalam riset tersebut juga diperhitungan kemampuan daya beli masyarakat. "Tarif ini bersifat nett. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," imbuhnya.
Sejauh ini, perjalanan rata-rata yang ditempuh antara 8,8 Km dan jarang sekali perjalanan 15-20 Km. Dengan resminya tarif tersebut yang mulai berlaku 1 Mei 2019, maka tarif ojol mengalami kenaikan 20%. "Sekitar 20%. Ya 10-20% lah," kata Budi Setiyadi.
Dijelaskan Budi, sebelumnya tarif ojol berkisar Rp 1.600/Km sampai 1.800/Km per nett. Namun ada juga yang menetapkan tarifnya yang berkisar Rp 1.400/Km sampai Rp 1.500/Km.
"Kan berubah-ubah terus. Tapi yang jelas kita sudah dapatkan angka yang cukup bagus. Memang ada kenaikan sedikit," katanya.
Namun jangan khawatir, Budi mengatakan tarif ini akan direview selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan.
"Sehingga secepat itu kalau ada perubahan bisa kita lakukan. Tapi kalau evaluasi tidak perlu perubahan ya tidak berubah," tuturnya.
Simak video pengumuman tarif resmi ojek online yang berlaku 1 Mei 2019 di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Secara rinci, berikut penetapan tarif ojol sesuai zonasi masing-masing:
Zonasi I (Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek)
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua)
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menegaskan, Jabodetabek perlu dijadikan zona tersendiri.
"Kenapa Jabodetabek menjadi berbeda dari yang lain karena untuk pola perjalanan ojol di Jakarta merupakan kebutuhan primer. Ini hasil riset juga. Artinya ojol sudah jadi kebutuhan utama saat masyarakat dari rumah ke feeder kendaraan umum lain," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Senin (25/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan dalam riset tersebut juga diperhitungan kemampuan daya beli masyarakat. "Tarif ini bersifat nett. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," imbuhnya.
Sejauh ini, perjalanan rata-rata yang ditempuh antara 8,8 Km dan jarang sekali perjalanan 15-20 Km. Dengan resminya tarif tersebut yang mulai berlaku 1 Mei 2019, maka tarif ojol mengalami kenaikan 20%. "Sekitar 20%. Ya 10-20% lah," kata Budi Setiyadi.
Dijelaskan Budi, sebelumnya tarif ojol berkisar Rp 1.600/Km sampai 1.800/Km per nett. Namun ada juga yang menetapkan tarifnya yang berkisar Rp 1.400/Km sampai Rp 1.500/Km.
"Kan berubah-ubah terus. Tapi yang jelas kita sudah dapatkan angka yang cukup bagus. Memang ada kenaikan sedikit," katanya.
Namun jangan khawatir, Budi mengatakan tarif ini akan direview selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan.
"Sehingga secepat itu kalau ada perubahan bisa kita lakukan. Tapi kalau evaluasi tidak perlu perubahan ya tidak berubah," tuturnya.
Simak video pengumuman tarif resmi ojek online yang berlaku 1 Mei 2019 di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular