Keputusan Tarif Ojol Hari Ini Berdasarkan 4 Pertimbangan Ini
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada tiga pertimbangan diterapkannya tarif ojek online. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.
"Jelas pak presiden dan menteri menyampaikan profesi ojol profesi mulia sehingga perlu kita atur. Artinya kita mempertimbangkan sekali bagaimana aspirasi pengemudi," jelas Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Kedua, kepentingan masyarakat di mana costumer perlu harga yang baik. Masalah kenyamanan dan Keamanan sudah ada di aturan sebelum.
"Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya tidak mati salah satu. Supaya tidak ada monopoli," tambah Budi Setiyadi.
Sebelumnya, kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.
(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan ada tiga pertimbangan diterapkannya tarif ojek online. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.
"Ketiga, kepentingan aplikator. Pemerintah perlu melindungi dua aplikator supaya tidak mati salah satu. Supaya tidak ada monopoli," tambah Budi Setiyadi.
![]() |
Sebelumnya, kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.
(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular