Di Jabodetabek Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Batas Atas Rp 2.500/Km

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:13
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mentapkan tarif ojek online.
Foto: Penentuan Tarif Ojek Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mentapkan tarif ojek online. Aturan tersebut seusai dengan zonasi wilayah.

Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


- Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB

Dengan demikian tarif paling murah untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp 2.000/Km dan tak boleh melebihi batas atas Rp 2.500/Km.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).

Di Jabodetabek Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Batas Atas Rp 2.500/KmFoto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama


"Namun kami memberlakukan biaya jasa minimal di mana sesuai zonasi ditetapkan biaya jasa dengan jarak tempuh paling jauh 4 km. Jadi 4 km pertama tarifnya flat," kata Budi."Jadi tarif tersebut adalah yang akan diterima oleh driver. Sedangkan untuk pengguna tarifnya akan ditentukan untuk aplikator."

Tarif tersebut berlaku 1 Mei 2019. "Kita mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru. Jadi biar masyarakat akan berhitung dahulu," ungkap Budi.




(dru) Next Article Tarif Baru Ojol, Menhub Janji 2-3 Minggu Lagi Diketok

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular