Di Jabodetabek Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Batas Atas Rp 2.500/Km
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mentapkan tarif ojek online. Aturan tersebut seusai dengan zonasi wilayah.
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Dengan demikian tarif paling murah untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp 2.000/Km dan tak boleh melebihi batas atas Rp 2.500/Km.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).
"Namun kami memberlakukan biaya jasa minimal di mana sesuai zonasi ditetapkan biaya jasa dengan jarak tempuh paling jauh 4 km. Jadi 4 km pertama tarifnya flat," kata Budi."Jadi tarif tersebut adalah yang akan diterima oleh driver. Sedangkan untuk pengguna tarifnya akan ditentukan untuk aplikator."
Tarif tersebut berlaku 1 Mei 2019. "Kita mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru. Jadi biar masyarakat akan berhitung dahulu," ungkap Budi.
(dru) Next Article Tarif Baru Ojol, Menhub Janji 2-3 Minggu Lagi Diketok
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Dengan demikian tarif paling murah untuk wilayah Jabodetabek adalah Rp 2.000/Km dan tak boleh melebihi batas atas Rp 2.500/Km.
Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).
![]() |
"Namun kami memberlakukan biaya jasa minimal di mana sesuai zonasi ditetapkan biaya jasa dengan jarak tempuh paling jauh 4 km. Jadi 4 km pertama tarifnya flat," kata Budi."Jadi tarif tersebut adalah yang akan diterima oleh driver. Sedangkan untuk pengguna tarifnya akan ditentukan untuk aplikator."
Tarif tersebut berlaku 1 Mei 2019. "Kita mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru. Jadi biar masyarakat akan berhitung dahulu," ungkap Budi.
(dru) Next Article Tarif Baru Ojol, Menhub Janji 2-3 Minggu Lagi Diketok
Most Popular