Resmi! Tarif Ojol Rp 2.000/Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:06
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mentapkan tarif ojek online berdasarkan zonasi.
Foto: Penentuan Tarif Ojek Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mentapkan tarif ojek online berdasarkan zonasi.

Zonasi I
  • Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
  • Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
  • Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
  • Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km

Zonasi III
  • Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
  • Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
  • Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi I adalah Jawa, Sumatera dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB

Resmi! Tarif Ojol Rp 2.000/Km di Jabodetabek, Berlaku 1 MeiFoto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama


Demikian disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi persnya di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019).

Tarif Ojol Ditetapkan Foto: Penentuan Tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul)

(dru/dru) Next Article Di Jabodetabek Tarif Ojol Rp 2.000/Km, Batas Atas Rp 2.500/Km

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular