Belum Juga Puas, Driver Ojol Bakal Minta Tarif Naik Lagi!

Exist In Exist, CNBC Indonesia
26 March 2019 10:25
Pemerintah menetapkan tarif baru ojek online dengan skema zonasi.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkanĀ tarif baru ojek online dengan skema zonasi. Di Jabodetabek, ongkosnya dari Rp 2.000/Km sampai Rp 2.500/Km dengan biaya jasa Rp 8.000-Rp 10.000/Km.

Angka tersebut akan dievaluasi satu kali setiap tiga bulan berlaku.

Sayangnya terkait dengan penetapan tersebut, para pengemudi (driver) ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia akan kembali meminta pemerintah untuk menaikkan tarif ojol sesuai permintaan awal driver.

Belum Juga Puas, Driver Ojol Bakal Minta Tarif Naik Lagi!Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama


Seperti diketahui, driver awalnya meminta tarif ojol dapat mencapai Rp 3.000/Km.

"Memang kan tarif akan disesuaikan, ada evaluasi per 3 bulan. Sekarang kan ada selisih Rp 400 dari permintaan kita, kita coba dulu 3 bulan ini. Nanti setelah evaluasi selanjutnya ya kita tetap akan minta tarif dikoreksi mendekati aspirasi kami," kata Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/3/2018).

Meskipun belum sesuai dengan tarif permintaan awal tersebut, Igun mengatakan terdapat dua poin utama yang sangat dihargai oleh pihaknya.

"Pertama adalah tarif akhirnya diambil alih oleh pemerintah, jadi bukan aplikator lagi," ujarnya.

Kedua, lanjutnya, tarif yang ditetapkan tersebut sudah lebih baik dari tarif yang berlaku saat ini. "Walaupun baru berlaku tangga 1 Mei ya, saat Mayday" katanya.

Dengan kenaikan tarif sekitar 20% ini, maka Igun mengatakan driver juga berpotensi memperoleh kenaikan pendapatan sekitar 20%.





(dru) Next Article Resmi! Tarif Ojol Rp 2.000/Km di Jabodetabek, Berlaku 1 Mei

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular