Tarif Ojol Berlaku, Konsumen Bayar Lebih Mahal

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 March 2019 09:11
Kemenhub mengumumkan tarif ojek online terbaru kemarin (25/5/2019). Tarif ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan setelahnya dievaluasi tiap tiga bulan sekali.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif ojek online terbaru kemarin (25/5/2019). Tarif ini berlaku mulai 1 Mei 2019 dan akan setelahnya dievaluasi tiap tiga bulan sekali.

Dalam peraturan tersebut, Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas untuk tiga Zona ditetapkan secara bervariasi. Untuk wilayah Jabodetabek yang termasuk ke dalam Zona II, Tarif Batas Bawah yang ditetapkan adalah Rp 2.000/km. Sedangkan Tarif Batas Atasnya adalah Rp 2.500/km.

Namun, ada pula Biaya Jasa Minimal apabila jarak tempuh tidak sampai empat kilometer, yaitu berkisar antara Rp 8.000-10.000.

Penting diketahui bahwa besaran nilai tarif yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut adalah jumlah net. Artinya nilai tersebut adalah yang akan bersih diterima oleh pengemudi ojek (driver) online.


Dalam paparannya, Kemenhub mengatakan bahwa porsi pendapatan driver tersebut sekurang-kurangnya adalah 80% dari total biaya yang dibayarkan oleh penumpang. Sementara aplikator maksimal 20%.

Jadi murah-mahalnya tarif yang dibebankan ke pengguna tergantung kemurahan hati para aplikator karena hanya aplikator yang bisa memutuskan besar kecilnya fee yang dikenakan pada pengguna.

Fee yang diberikan ke pada driver harus sudah sesuai dengan rentan yang telah ditetapkan.

Jadi misalkan aplikator memutuskan untuk mengambil tarif maksimal, yaitu Rp 2.500/km, maka paling besar total biaya yang akan tertera di aplikasi smartphone adalah sebesar Rp 3.125/km. Rinciannya, 80% akan diambil oleh driver, dan 20% akan diambil pihak aplikator.

Driver 80%x Rp 3.125/km =Rp 2.500/km
Aplikator 20%x Rp 3.125/km = Rp 625/km

Artinya, bila pengguna layanan ojek online melakukan perjalanan sejauh 10 kilometer, maka biaya yang harus dibayarkan paling besar adalah Rp 31.250. Perhitungan ini mengasumsikan skema Biaya Jasa Minimal tidak berlaku bila perjalanan yang ditempuh lebih dari 4 kilometer.

Dengan begitu, driver akan mendapat bagian Rp 25.000, sedangkan aplikator mendapat Rp 6.250.

Namun apabila pada 4 kilometer pertama digunakan skema Biaya Jasa Minimal sebesar Rp 10.000, maka pengguna hanya perlu membayar 6 kilometer sisanya dengan tarif Rp 3.125/km. Dengan skema ini total biaya yang akan tertera di aplikasi adalah sebesar Rp 28.750.

Artinya, keluarnya aturan ini semakin membuat konsumen membayar transportasi berbasis online makin mahal, meskipun tarif mahal pada saat jam kerja yang kerap kali diberlakukan kini tak lagi berlaku.

Simak video pengumuman tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular