Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Mohammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam sistem transportasi tidak mengenal prinsip promosi.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita tidak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Sebelumnya, Kemenhub memutuskan tarif ojek online antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.
(roy/roy) Next Article Keputusan Tarif Ojol Hari Ini Berdasarkan 4 Pertimbangan Ini
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam sistem transportasi tidak mengenal prinsip promosi.
"Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita tidak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," tambah Budi Setiyadi.
![]() |
(roy/roy) Next Article Keputusan Tarif Ojol Hari Ini Berdasarkan 4 Pertimbangan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular