Tarif Ojol Baru: Berapa Keuntungan yang diperoleh Aplikator?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 12:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) menerbitkan aturan tarif ojek oline hari ini (25/3/2019). Tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam aturannya ada tarif langsung dan tarif tidak langsung. Namun yang diumumkan Kemenhub adalah tarif langsung yang merupakan hak pengemudi. Tarif tidak langsung milik aplikator dan ditentukan sendiri oleh Go-Jek dan Grab tetapi persentasenya tidak boleh lebih dari 20% dari komponen tarif..
"Kita gunakan adalah biaya langsung saja. Sedangkan biaya tidak langsung 20% di aplikator. 80% hak pengemudi," terang Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Artinya, besaran tarif yang diumumkan Kemenhub belum termasuk biaya dari aplikator. Jabodetabek, misalnya. Tarifnya yang diterima driver Rp 2.000/km. Tarif ini belum termasuk fee aplikator, bila aplikator mengambil fee 10% makan tarif yang dikenakan ke pelanggan adalah Rp 2.200/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Saksikan video 3 zonasi tarif ojol di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan dalam aturannya ada tarif langsung dan tarif tidak langsung. Namun yang diumumkan Kemenhub adalah tarif langsung yang merupakan hak pengemudi. Tarif tidak langsung milik aplikator dan ditentukan sendiri oleh Go-Jek dan Grab tetapi persentasenya tidak boleh lebih dari 20% dari komponen tarif..
Artinya, besaran tarif yang diumumkan Kemenhub belum termasuk biaya dari aplikator. Jabodetabek, misalnya. Tarifnya yang diterima driver Rp 2.000/km. Tarif ini belum termasuk fee aplikator, bila aplikator mengambil fee 10% makan tarif yang dikenakan ke pelanggan adalah Rp 2.200/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
![]() |
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
Saksikan video 3 zonasi tarif ojol di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Tarif Ojol Rp 2.000 - Rp 2.500/Km, Bagaimana Tarif Promo?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular