Tarif Ojol Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:17
Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Foto: Penentuan Tarif Ojek Online
Jakarta, CNBC IndonesiaKementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan selain menetapkan batas atas dan batas bawah, kemenhub juga menerapkan tarif jasa minimal.

"Biaya jasa minimal dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilo meter (pertama)," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).

Biaya jasa minimal zona pertama antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.

Biaya jasa minimal zona dua antara Rp 8.000-Rp 10.000/km.

Biaya jasa minimal zona ketiga antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.

Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)

Zonasi II adalah Jabodetabek

Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB

Tarif Ojol Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama



(roy/roy) Next Article Saran Grab Soal Permintaan Driver yang Ingin Tarif Ojol Naik

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular