Tarif Ojol Resmi Dirilis, 4 Km Pertama Rp 8.000-10.000
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
25 March 2019 11:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (kemenhub) memenuhi janjinya merilis aturan ojek online pada hari ini (25/3/2019). Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan selain menetapkan batas atas dan batas bawah, kemenhub juga menerapkan tarif jasa minimal.
"Biaya jasa minimal dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilo meter (pertama)," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Biaya jasa minimal zona pertama antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona dua antara Rp 8.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona ketiga antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
(roy/roy) Next Article Saran Grab Soal Permintaan Driver yang Ingin Tarif Ojol Naik
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan selain menetapkan batas atas dan batas bawah, kemenhub juga menerapkan tarif jasa minimal.
"Biaya jasa minimal dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh 4 kilo meter (pertama)," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub Jakarta, Senin (25/3/2019).
Biaya jasa minimal zona dua antara Rp 8.000-Rp 10.000/km.
Biaya jasa minimal zona ketiga antara Rp 7.000-Rp 10.000/km.
Zonasi I adalah Jawa, Sumatera, dan Bali (Minus Jabodetabek)
Zonasi II adalah Jabodetabek
Zonasi III adalah Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB
![]() |
(roy/roy) Next Article Saran Grab Soal Permintaan Driver yang Ingin Tarif Ojol Naik
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular