Sri Mulyani Kejar Pajak Selebgram Hingga Toko Online
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 January 2019 09:52

Jakarta, CNBC Indonesia - Meningkatkan kepatuhan membayar pajak bagi para pelaku usaha digital menjadi salah satu perhatian pemerintah. Buktinya, pemerintah mengeluarkan aturan e-commerce dan mengejar pajak para selebgram.
Untuk pelaku toko online, kementerian keuangan baru saja mengeluarkan aturan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui e-commerce.
"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, yang dilansir Jumat (11/1/2019).
Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan.
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
Untuk para Selebgram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.
Lewat sistem SONETA, dilakukan penggalian data informasi para pengguna media sosial. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh DJP.
"Sudah jalan dari dulu, tapi dilakukan masing-masing oleh KPP atau unit secara manual. Tapi kalau tersistem dan terintegrasi, belum," kata Iwan.
Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.
Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.
"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Ingat! 1 Juli Game Free Fire & PUBG Cs Dikenakan Pajak 10%
Untuk pelaku toko online, kementerian keuangan baru saja mengeluarkan aturan PMK No.210/PMK.010/2018 tentang e-commerce. Aturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui e-commerce.
"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,"ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis, yang dilansir Jumat (11/1/2019).
E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM).
Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.
![]() |
Untuk para Selebgram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.
Lewat sistem SONETA, dilakukan penggalian data informasi para pengguna media sosial. Hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu oleh DJP.
Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.
Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.
"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri," katanya.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Ingat! 1 Juli Game Free Fire & PUBG Cs Dikenakan Pajak 10%
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular