Dear Selebgram Tukang Pamer, Siap-siap Dikejar Pajak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2019 17:12
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diam-diam tengah melacak dan menggali data-data para pengguna media sosial seperti Instagram
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) diam-diam tengah melacak dan menggali data-data para pengguna media sosial seperti Instagram dan lainnya untuk melihat kewajiban perpajakannya kepada negara.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengemukakan, penggalian data informasi para pengguna media sosial sudah dilakukan sejak tahun lalu.

"Sudah jalan dari dulu, tapi dilakukan masing-masing oleh KPP atau unit secara manual. Tapi kalau tersistem dan terintegrasi, belum," kata Iwan saat berbincang dengan CNBC Indonesia, Jumat (4/1/2018).

Dear Selebgram Tukang Pamer, Siap-siap Dikejar Pajak!Foto: REUTERS/Dado Ruvic


Adapun kriteria-kriteria pengguna media sosial yang dipantau ketat oleh para fiskus pajak, salah satunya adalah yang kerap kali mengunggah foto-foto kekayaan di akun media sosialnya masing-masing.

Otoritas pajak akan melihat dengan seksama, apakah apa yang ditonjolkan para wajib pajak di akun media sosialnya sesuai dengan laporan kewajiban perpajakannya yang memang selama ini harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak.

"Penggalian data dari sosial media itu sudah dilakukan oleh para AR (account representative) dari dulu. Hanya saja penggalian itu baru dilakukan sendiri-sendiri, dan di analisa sendiri-sendiri," katanya.

Saat ini, Ditjen Pajak telah memiliki sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.

Iwan mengemukakan, sistem SONETA nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial. Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.

"Dari sisi IT, kami mencoba untuk melakukannya secara tersistem dengan menggunakan teknologi big data. Tapi sebelum hal tersebut dilakukan kita akan memastikan dulu integritas dan manajemen data di sistem kami sudah berjalan dengan baik," katanya.



(dru) Next Article Senang Belanja Online? Siap-siap Dikejar Pajaknya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular