
Sri Mulyani Ubah Logo DJP, Seperti Ini Penampakannya
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 January 2019 19:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KMK bernomor 865/KMK.03/2018 ini intinya mengubah logo Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih moderen.
"Menetapkan logo DJP yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi (corporate identity) DJP salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui Logo DJP," isi KMK tersebut yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/1/2018).
Logo DJP ini digunakan sebagai bagian dari kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJP.
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo DJP yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan Menteri ini," jelas KMK tersebut.
Berikut logo baru DJP :
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
KMK bernomor 865/KMK.03/2018 ini intinya mengubah logo Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih moderen.
"Menetapkan logo DJP yang bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui penguatan identitas organisasi (corporate identity) DJP salah satunya dengan cara menciptakan komunikasi yang lebih bersahabat dan inklusif melalui Logo DJP," isi KMK tersebut yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/1/2018).
"Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Logo DJP yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan Menteri ini," jelas KMK tersebut.
Berikut logo baru DJP :
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
(dru) Next Article Hmm.. Sudah 11 Tahun, RI Tak Mampu Capai Target Pajak
Most Popular