
TikTok dan Instagram Warga RI Diintip Petugas Pajak, Ini Tandanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Artificial Intelligence (AI) sudah digunakan untuk melihat data wajib pajak. Ini dikonfirmasi Dirjen Pajak Bimo Wijayanto usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya pemanfaatan AI telah dilakukan di berbagai bidang. "Di mana-mana sudah dilakukan sebenarnya," ungkap Bimo kepada awak media.
Di DJP sendiri, machine learning digunakan untuk melihat adanya fraud dan penyimpanan. Termasuk juga memantau aktivitas media sosial masyarakat.
"Jadi ya generally prinsipnya seperti mesin learning ya dari pattern data yang ada, SPT yang disampaikan 5-10 tahun terakhir, kita lihat patternnya seperti apa, kita lihat di sosmed activity-nya seperti apa," papar Bimo.
Bukan hanya AI, media sosial juga digunakan untuk mengumpulkan informasi wajib pajak. Yakni sebagai cara pengecekan aset wajib pajak.
Dia mencontohkan misalnya ada aset yang belum dilaporkan dan berbeda dengan apa yang tertera pada SPT atau LHKPN. Pemantauan ini juga telah dilakukan sejak lama.
"Kalau sosmed ya memang itu kan informasi juga Informasi untuk melihat diskrepansi, misalnya siapa tahu ada aset yang belum dilaporkan, yang beda sama SPT, beda sama LHKPN, Tapi itu udah sejak lama kalau kita lakukan," ujarnya.
DJP menggunakan sistem crawling untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Caranya dengan menggunakan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna.
Berikutnya akan dilakukan pencocokan data dengan yang ada di sistem pajak. Jika ada ketidaksesuaian, pihak otoritas akan melakukan beberapa cara mulai dari edukasi atau peringatan langsung kepada masyarakat.
"Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan," ucap Yoga.
Pemanfaatan media sosial juga telah diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu sebelumnya. Aktivitas itu akan lebih diperkuat selama tahun anggaran 2026.
"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, kemarin (14/7/2025).
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perintah Donald Trump, 3,5 Juta Orang Harus Serahkan Akun Media Sosial