Penjelasan Lengkap DJP Soal Pajak Toko Online

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 January 2019 23:24
Aturan pajak toko online berlaku 1 April 2019.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini untuk memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui e-commerce.

"Penting untuk diketahui bahwa Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional,"ujar Hestu Yoga dalam keterangan tertulis, yang dilansir Jumat (11/1/2019).

Dalam aturan ini, pedagang dan penyedia jasa berjualan di marketplace diwajibkan untuk memiliki NPWP dan memberitahukan NPWP kepada pengelola e-commerce. Apabila belum memiliki NPWP bisa memilih untuk memberitahukan nomor KTP atau membuat NPWP.

"Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, serta Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku," terang Hestu Yoga.

Dalam aturan ini e-commerce diwajibkan memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai sebagai pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki tugas untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.


E-commerce juga memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. 


"Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over- the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace," ujar Hestu Yoga.

Hestu menjelaskan bagi e-commerce di luar Platform marketplace pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut," ujarnya.

(roy/roy) Next Article Sri Mulyani Kejar Pajak Selebgram Hingga Toko Online

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular