e-Commerce

Pajak e-Commerce Berlaku 1 April, Siap-siap Harga Naik!

Roy Franedya, CNBC Indonesia
11 January 2019 19:28
E-commerce harus memungut pajak dari pedagang dan menyetorkannya kepada Dirjen Pajak.
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya meluncurkan aturan perpajakan bagi e-commerce market place melalui PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Mengutip aturan yang ditandatangani akhir tahun 2018 itu, aturan perpajakan e-commerce akan berlaku 1 April 2019.

Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.


E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.

Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce.

Penerapan pajak ini tentu akan berpengaruh kepada harga yang dibebankan kepada konsumen jika pedagang dan e-commerce selama ini belum mengenakan pajak.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/miq) Next Article Catat! Aturan Bea Impor Toko Online Berlaku Akhir Januari ini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular