
Bos Pajak ungkap Tantangan Utama di era Ekonomi Digital
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
17 July 2019 16:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Dunia saat ini tidak bisa lepas dari perkembangan teknologi yang memunculkan ekonomi secara digital pula. Perkembangan ekonomi digital tidak hanya menjadi tantangan bagi Indonesia tapi juga negara-negara di dunia.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, Indonesia adalah negara terbesar ketiga untuk potensi ekonomi digital setelah China dan India. Apalagi dari 260 juta lebih penduduk di Indonesia, sekitar 170 juta pengguna aktif di Indonesia.
Selain itu, dari data riset terbaru Google menunjukkan bahwa transaksi ekonomi digital sepanjang 2018 di Indonesia mencapai Rp391 triliun atau setara dengan 49% transaksi di Asia Tenggara.
"Digitalisasi telah mendorong perubahan besar melalui serangkaian kemudahan yang dapat difasilitasi dengan adanya teknologi," ujar Robert di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Menurutnya, selain dampak positif yang ditimbulkan ekonomi digital, pihaknya masih mempunyai tantangan besar besar untuk memajaki ekonomi digital tersebut. Robert menjelaskan, setidaknya ada dua tantangan dan dampak dari ekonomi digital bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Pertama, bagaimana mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.
Kedua, bagaimana administrasi pajak saat ini dapat dikembangkan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi digital untuk mengembangkan layanan kepada wajib pajak yang terintegrasi, costumer sentris dan meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun DJP.
"Itu adalah dua tantangan utama dari ekonomi digital bagi kita," jelasnya.
Oleh karenanya, DJP saat terus mendorong penyederhanaan administrasi dan terobosan dalam dunia bisnis yang memungkinkan penyediaan barang dan jasa yang bisa dilakukan secara jarak jauh. Bahkan bisa melewati batas suatu negara atau cross border e-commerce.
"Itu merupakan dua dari sekian banyak kemudahan yang ditawarkan digitalisasi bisnis," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Penjelasan Lengkap Rencana Sri Mulyani Kejar Pajak e-Commerce
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, Indonesia adalah negara terbesar ketiga untuk potensi ekonomi digital setelah China dan India. Apalagi dari 260 juta lebih penduduk di Indonesia, sekitar 170 juta pengguna aktif di Indonesia.
Selain itu, dari data riset terbaru Google menunjukkan bahwa transaksi ekonomi digital sepanjang 2018 di Indonesia mencapai Rp391 triliun atau setara dengan 49% transaksi di Asia Tenggara.
Menurutnya, selain dampak positif yang ditimbulkan ekonomi digital, pihaknya masih mempunyai tantangan besar besar untuk memajaki ekonomi digital tersebut. Robert menjelaskan, setidaknya ada dua tantangan dan dampak dari ekonomi digital bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Pertama, bagaimana mewujudkan regulasi yang adil, kompetitif, memberikan kepastian hukum, memudahkan kepatuhan pajak serta mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik.
Kedua, bagaimana administrasi pajak saat ini dapat dikembangkan dengan memanfaatkan kemampuan teknologi digital untuk mengembangkan layanan kepada wajib pajak yang terintegrasi, costumer sentris dan meminimalisir biaya baik bagi wajib pajak maupun DJP.
"Itu adalah dua tantangan utama dari ekonomi digital bagi kita," jelasnya.
Oleh karenanya, DJP saat terus mendorong penyederhanaan administrasi dan terobosan dalam dunia bisnis yang memungkinkan penyediaan barang dan jasa yang bisa dilakukan secara jarak jauh. Bahkan bisa melewati batas suatu negara atau cross border e-commerce.
"Itu merupakan dua dari sekian banyak kemudahan yang ditawarkan digitalisasi bisnis," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Penjelasan Lengkap Rencana Sri Mulyani Kejar Pajak e-Commerce
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular