Tambah Lagi, 9 Perusahaan Asing Bakal Setor Pajak ke RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan komunikasi dengan 9 perusahaan luar negeri. Perusahaan ini nantinya akan menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% kepada konsumennya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, kesembilan perusahaan baru ini ditargetkan bisa bergabung dengan perusahaan lainnya pada bulan depan. Namun ia belum merinci siapa saja perusahaan tersebut.
"Ke depan ada 9 (badan usaha) lagi sedang komunikasi dengan PMSE luar negeri dan harapan semakin banyak PSME kian baik untuk pemungutan PPN ke depan," ujar Suryo melalui konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, dengan pertambahan sembilan perusahaan ini maka nantinya total perusahaan luar negeri yang mewakili pemerintah menarik pajak ke konsumen menjadi 37. Sebelumnya, sudah ada 28 perusahaan yang ditunjuk DJP.
"Diharapkan sampai Oktober nanti ada 37 PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN," kata dia.
Berikut 28 perusahaan yang sudah ditunjuk Pajak sebagai pemungut PPN 10% ke konsumennya:
- LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
- McAfee Ireland Ltd.
- Microsoft Ireland Operations Ltd.
- Mojang AB
- Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
- PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
- Skype Communications SARL
- Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
- Twitter International Company
- Zoom Video Communications, Inc.
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
- Facebook Ireland Ltd.
- Facebook Payments International Ltd.
- Facebook Technologies International Ltd.
- Amazon.com Services LLC
- Audible, Inc.
- Alexa Internet
- Audible Ltd.
- Apple Distribution International Ltd.
- Tiktok Pte. Ltd.
- The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
- Amazon Web Services Inc.
- Google Asia Pacific Pte. Ltd.
- Google Ireland Ltd.
- Google LLC.
- Netflix International B.V., dan.
- Spotify AB.

-
1.
-
2.
-
3.