
Twitter ke Skype, Ini 28 Perusahaan yang Siap Pungut Pajakmu!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah menunjuk sebanyak 28 perusahaan luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% kepada konsumennya.
Penunjukan dilakukan oleh Pajak memasuki gelombang ketiga. Pada gelombang pertama di tunjuk 6 perusahaan, lalu pada gelombang kedua 10 perusahaan dan gelombang ketiga 12 perusahaan.
"Jumlah total yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha," ujar Suryo melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
Dengan ini, maka 12 perusahaan yang ditunjuk pada gelombang ketiga ini akan mulai menarik PPN ke konsumennya mulai 1 Oktober 2020. Sedangkan 10 perusahaan pada gelombang kedua telah melakukan penarikan sejak September dan 6 perusahaan pada gelombang pertama melakukan penarikan PPN sejak Agustus 2020.
Berikut 28 perusahaan yang ditunjuk Pajak sebagai pemungut PPN 10% ke konsumennya:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia
• Facebook Ireland Ltd.
• Facebook Payments International Ltd.
• Facebook Technologies International Ltd.
• Amazon.com Services LLC
• Audible, Inc.
• Alexa Internet
• Audible Ltd.
• Apple Distribution International Ltd.
• Tiktok Pte. Ltd.
• The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd.
•Amazon Web Services Inc.
•Google Asia Pacific Pte. Ltd.
•Google Ireland Ltd.
•Google LLC.
•Netflix International B.V., dan.
•Spotify AB.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengguna Twitter, Zoom, Hingga LinkedIn Wajib Bayar Pajak!