
Pengguna Netflix Cs Sudah Setor Rp 297 M ke Negara

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) 10% sudah terkumpul sebanyak Rp 297 miliar hingga Oktober 2020.
Jumlah ini berasal dari 22 perusahaan yang Melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jumlah penyetoran PPN digital ini terdiri dari Rp 97 miliar sampai akhir September oleh 6 perusahaan di tahap pertama dan bertambah Rp 200 miliar dari 16 perusahaan di tahap kedua.
"Setoran sampai Oktober 2020 Rp 297 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (23/11/2020).
Suryo pun mengharapkan jumlah penyetoran pajak dari PPN digital ini bisa bertambah besar di dua bulan akhir ini. Sebab, jumlah perusahaan digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN 10% ke pengguna nya juga semakin banyak.
"Harapan besar ada di November dan Desember. Karena saat ini di November sekitar 24 PMSE dan untuk Desember ada 36 PMSE yang akan menyetor untuk pemungutan PPN atas transaksi jasa dan barang tidak berwujud dari luar pabean," jelasnya.
Menurutnya, penunjukan perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN akan terus dilakukan. Hingga saat ini sudah ada 46 perusahaan yang siap melakukan penarikan PPN dan menyetorkan ke pemerintah.
"Jadi harapan besar. Kalau harapan besarnya tergantung volume transaksi dari masing-masing subjek pajak luar negeri yang ditunjuk," kata dia.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan, penarikan pajak ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dalam berusaha untuk seluruh perusahaan termasuk dalam negeri yang membayar pajak.
"Ini adalah salah satu bentuk dari kebijakan yang memastikan, level of playing field antara pemain pengusaha konvensional dan online. Jadi kalau yang konvensional kita beli di mall bayar PPN, untuk online maka juga dengan PMSE ini juga akan level of playing field. Sama treatment nya. Jadi aspek kepatuhan pajak dan level of playing field," tegasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Twitter ke Skype, Ini 28 Perusahaan yang Siap Pungut Pajakmu!