Fintech

Beroperasi di RI, WeChat Pay Langgar Aturan BI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 November 2018 17:23
Untuk beroperasi di Indonesia, BI mensyaratkan WeChat Pay untuk bekerja sama dengan PJSP domestik.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) menegaskan bahwa dompet digital asal China, WeChat Pay yang digunakan untuk turis asal China bertransaksi di Bali adalah ilegal dan melanggar aturan. WeChat juga tidak memiliki izin beroperasi di Indonesa.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).

"Tidak boleh [WeChat Pay beroperasi di Indonesia]. Terima kasih," kata Onny. "Sesuai aturan, mereka atau WeChat harus bekerja sama dengan PJSP domestik yang telah bekerja sama dengan bank BUKU IV."

Asal tahu saja, aturan soal operasi dompet pembayaran asing di Indonesia di aturan BI dalam dua aturan. Yakni, Peraturan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran yang diterbitkan tahun 2016 dan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang terbit pada 2017 lalu.

Beroperasi di RI, WeChat Pay Langgar Aturan BIFoto: REUTERS/Petar Kujundzic
Dalam aturan ini menyatakan perusahaan asing yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia harus menggandeng Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. PJSP ini harus bekerja sama dengan bank BUKU IV di Indonesia. 

Saat ini ada lima bank BUKU IV di Indonesia. Yakni, Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA dan Bank CIMB Niaga. WeChat Pay sebenarnya sedang memfinalisasi kerja sama dengan Bank BNI namun kerja sama ini belum ditandatangani.

Berdasarkan pemantauan Kantor Perwakilan BI Bali, setidaknya ada 1.800 gera-gerai di berbagai wilayah pulau Dewata yang menerima transaksi pembayaran melalui WeChat Pay.

Salah satunya, adalah Swiss-Belhotel International yang menyediakan layanan tersebut bagi turis asal China. Setidaknya akan ada 5 dari 9 hotel dan resor perusahaan yang menawarkan layanan WeChat Pay.

Hotel tersebut bekerja sama dengan Alto Halodigital International (AHDI), perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Indonesia, yang menyediakan sistem pembayaran tanpa uang yang dikenal sebagai Alto QR Pay.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Fenomena Turis China: Belanja Pakai WeChat dan Alipay di Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular