BI Bakal Sikat Habis Merchant yang Terima WeChat Pay!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 November 2018 17:34
Berdasarkan pemantauan Kantor Perwakilan BI Bali, setidaknya ada 1.800 gerai di wilayah Bali yang menerima transaksi pembayaran melalui WeChat Pay.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menegaskan akan melakukan langkah tegas kepada siapapun merchant yang menggunakan WeChat Pay sebagai alat transaksi pembayaran di NKRI.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (26/11/2018).

"Minta infonya Swiss-Belhotel Indonesia mana yang melakukan itu, supaya kami follow-up penertibannya," tegas Onny.

Berdasarkan pemantauan Kantor Perwakilan BI Bali, setidaknya ada 1.800 gerai-gerai di berbagai wilayah pulau Dewata yang menerima transaksi pembayaran melalui WeChat Pay.

Salah satunya, adalah Swiss-Belhotel International yang menyediakan layanan tersebut bagi turis asal China. Setidaknya akan ada 5 dari 9 hotel dan resor perusahaan yang menawarkan layanan WeChat Pay.

Hotel tersebut bekerja sama dengan Alto Halodigital International (AHDI), perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Indonesia, yang menyediakan sistem pembayaran tanpa uang yang dikenal sebagai Alto QR Pay.

BI Bakal Sikat Habis Merchant yang Terima WeChat Pay!Foto: REUTERS/Bobby Yip

Asal tahu saja, aturan soal operasi dompet pembayaran asing di Indonesia di aturan BI dalam dua aturan. Yakni, Peraturan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan pemprosesan transaksi pembayaran yang diterbitkan tahun 2016 dan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang terbit pada 2017 lalu.

Dalam aturan ini menyatakan perusahaan asing yang menyelenggarakan jasa sistem pembayaran di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia harus menggandeng Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik. PJSP ini harus bekerja sama dengan bank BUKU IV di Indonesia. 

Saat ini ada lima bank BUKU IV di Indonesia. Yakni, Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA dan Bank CIMB Niaga. WeChat Pay sebenarnya sedang memfinalisasi kerja sama dengan Bank BNI namun kerja sama ini belum ditandatangani.

"Sesuai aturan, mereka atau WeChat harus bekerja sama dengan PJSP domestik yang telah bekerja sama dengan bank BUKU IV," tegas Onny.

Onny menegaskan, beroperasinya WeChat di pulau Dewata telah melanggar ketentuan bank sentral. Maka dari itu, BI pun akan terjun ke lapangan dan menindak lanjuti temuan ini.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Terungkap, Modus WeChat Pay Ilegal & Mafia China di Bali

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular