202 Fintech Lending Antre Ajukan Izin Operasi di OJK

Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
21 October 2018 11:22
OJK sebut ratusan fintech lending ajukan izin operasi
Foto: Aristya Rahadian Krisabella
Bogor, CNBC Indonesia- Layanan pembiayaan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) lending yang semakin populer di Indonesia membuat sejumlah perusahaan-perusahaan baru berlomba meramaikan pasar industri jasa keuangan ini.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi mengungkapkan saat ini ada sekitar 202 perusahaan Fintech P2P lending yang mengantri di lembaganya untuk mendapat izin beroperasi di Tanah Air.

[Gambas:Video CNBC]

"Total yang mengantri itu ada 202, kalau kita memenuhi semua itu ada 202, tetapi kami sangat selektif (memilih) dalam hal ini," kata Hendrikus saat memberi pemaparan di Hotel Ibis Style Bogor Raya, Jumat (19/10/2018).



Selain itu, ada 17 perusahaan Fintech P2P lending yang sebelumnya telah terdaftar di OJK mengajukan perizinan baru, baik karena masa izin operasionalnya yang akan habis dalam waktu dekat atau ingin segera mendapat izin operasional permanen.

"Sekarang sudah 17 yang mengajukan perizinan, mereka sudah lengkapi semua dokumen. OJK menunggu kesiapan mereka mengundang OJK untuk pengujian," kata Hendrikus.

Sejauh ini, berdasarkan data OJK per Oktober 2018, ada total 73 perusahaan Fintech P2P lending di Indonesia, di antaranya satu yang sudah berizin dan sisanya berstatus terdaftar, termasuk 17 perusahaan tadi.

Perbedaan status berizin di sini, kata Hendrikus, adalah memiliki kewenangan beroperasi secara permanen. Sementara untuk status terdaftar adalah memiliki kewenangan beroperasi berjangka hanya untuk satu tahun.

"Jadi, sebelum jatuh masa registrasi setahun, mereka harus mengajukan perizinan. Bahasa hukumnya, mereka jadi perusahaan Fintech terdaftar tapi sedang mengajukan perizinan. Kalau tidak mengajukan, maka tanda terdaftar gugur dengan sendirinya," ujarnya.

Usai perusahaan mengajukan perizinan baru, pihak OJK menunggu kesiapan perusahaaan tersebut untuk proses pengujian. Batas waktu pengumuman perizinan baru akan didapat dalam tempo dua hari setelah proses pengujian selesai.
(gus/gus) Next Article 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular