
OJK: Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 T di 2018
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
21 October 2018 09:22

Bogor, CNBC Indonesia- Pertumbuhan layanan pembiayaan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) lending menunjukkan tren yang positif belakangan ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan hingga akhir tahun 2018, akumulasi jumlah pinjaman yang masuk melalui platform P2P lending di Indonesia dapat mencapai Rp18 - Rp20 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
"Yang tadi ini kan data Agustus, sekarang sudah Oktober. Saya khawatir kalau data September dan Oktober dimasukkan dan melihat tren pertumbuhannya sekitar Rp18 - Rp20 triliun," kata Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi saat memberi pemaparan di Hotel Ibis Style Bogor Raya, Jumat (19/10/2018).
Berdasarkan data OJK per Agustus 2018, akumulasi jumlah pinjaman yang masuk adalah Rp11,68 triliun. Jumlah ini meningkat 355,73% dari tahun sebelumnya di bulan yang sama.
Sementara untuk jumlah peminjam sendiri, tercatat per Agustus lalu sebesar 1,84 juta akun, atau meningkat 611,10% dari tahun sebelumnya di bulan yang sama.
"Dan kami mengantisipasi di akhir tahun mungkin angkanya sampai 3 juta peminjam," kata Hendrikus.
Sejauh ini, data OJK per Oktober 2018 mencatat ada total 73 perusahaan Fintech P2P lending di Indonesia, di antaranya satu yang sudah berizin dan sisanya berstatus terdaftar.
Status berizin di sini, kata Hendrikus, adalah yang memiliki kewenangan beroperasi permanen. Sementara untuk yang berstatus terdaftar adalah yang memiliki kewenangan beroperasi berjangka hanya satu tahun.
"Jadi, sebelum jatuh masa registrasi setahun, mereka harus mengajukan perizinan. Bahasa hukumnya, jadi perusahaan Fintech terdaftar tapi sedang mengajukan perizinan. Kalau tidak mengajukan, maka tanda terdaftar gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini dari 72 perusahaan Fintech terdaftar, ada 17 perusahaan yang sudah mengajukan perizinan baru dan menunggu kesiapan perusahaaan untuk proses pengujian dari OJK. Setelah proses pengujian selesai, batas waktu pengumuman perizinan baru akan didapat dalam tempo dua hari.
(gus) Next Article Jegal Fintech Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan hingga akhir tahun 2018, akumulasi jumlah pinjaman yang masuk melalui platform P2P lending di Indonesia dapat mencapai Rp18 - Rp20 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
Berdasarkan data OJK per Agustus 2018, akumulasi jumlah pinjaman yang masuk adalah Rp11,68 triliun. Jumlah ini meningkat 355,73% dari tahun sebelumnya di bulan yang sama.
Sementara untuk jumlah peminjam sendiri, tercatat per Agustus lalu sebesar 1,84 juta akun, atau meningkat 611,10% dari tahun sebelumnya di bulan yang sama.
"Dan kami mengantisipasi di akhir tahun mungkin angkanya sampai 3 juta peminjam," kata Hendrikus.
Sejauh ini, data OJK per Oktober 2018 mencatat ada total 73 perusahaan Fintech P2P lending di Indonesia, di antaranya satu yang sudah berizin dan sisanya berstatus terdaftar.
Status berizin di sini, kata Hendrikus, adalah yang memiliki kewenangan beroperasi permanen. Sementara untuk yang berstatus terdaftar adalah yang memiliki kewenangan beroperasi berjangka hanya satu tahun.
"Jadi, sebelum jatuh masa registrasi setahun, mereka harus mengajukan perizinan. Bahasa hukumnya, jadi perusahaan Fintech terdaftar tapi sedang mengajukan perizinan. Kalau tidak mengajukan, maka tanda terdaftar gugur dengan sendirinya," ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini dari 72 perusahaan Fintech terdaftar, ada 17 perusahaan yang sudah mengajukan perizinan baru dan menunggu kesiapan perusahaaan untuk proses pengujian dari OJK. Setelah proses pengujian selesai, batas waktu pengumuman perizinan baru akan didapat dalam tempo dua hari.
(gus) Next Article Jegal Fintech Ilegal
Most Popular