
OJK: Ada 227 Fintech P2P Lending Ilegal, Mayoritas dari China
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
27 July 2018 11:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ada 227 perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending yang beroperasi secara ilegal atau belum terdaftar dan mendapat izin dari OJK.
(roy/roy) Next Article OJK Kebut Aturan Baru Fintech Lending Kuartal I-2018
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Hari Tangguh Wibowo mengatakan perusahaan fintech yang ilegal itu bisa diakses melalui website serta tersedia dalam platform seperti App Store dan Google Play.
Menurut Hari, mayoritas perusahaan fintech tersebut berasal dari China. Perusahaan-perusahaan tersebut mengalihkan bisnisnya ke Indonesia karena China mulai memberlakukan pengetatan atas fintech P2P Lending.
"Di China dulu longgar soal fintech P2P lending, sekarang sangat ketat. Ini bisa kita hindari, kita atur dahulu baru industri berkembang. Kemudahan membuka platform dan PT di Indonesia dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab ini," jelasnya di Kantor OJK, Jumat (27/7/2018).
Lebih rinci, Hari menyebut jumlah perusahaan atau pengembang sendiri mencapai 155 developer. Jadi, ada perusahaan yang memiliki lebih dari satu platform fintech P2P Lending. Sedangkan untuk perusahaan yang telah terdaftar di OJK hingga saat ini baru mencapai 63 platform.
"Satu perusahaan bisa punay 3 hingga 5 (platform), lebih dari setengah berasal dari China," sebutnya.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Google Indonesia, dan pihak kepolisian terkait ini. Ke depan, OJK akan segera melakukan tindakan berupa penghentian kegiatan hingga penghapusan aplikasi.
"OJK sangat tegas di sini, meminta smeua kegiatan dihentikan. Kami akan menyampaikan laporan dan informasi ke bareskrim, lalu Google Indonesia dan Kominfo untuk melakukan blokir," ujar Hari.
Bila telah dilakukan pemblokiran dan penutupan, OJK menegaskan pengembang harus bertanggung jawab kepada pengguna (nasabah) agar diselesaikan berbagai kegiatan keuangan yang telah terjadi.
Lebih rinci, Hari menyebut jumlah perusahaan atau pengembang sendiri mencapai 155 developer. Jadi, ada perusahaan yang memiliki lebih dari satu platform fintech P2P Lending. Sedangkan untuk perusahaan yang telah terdaftar di OJK hingga saat ini baru mencapai 63 platform.
"Satu perusahaan bisa punay 3 hingga 5 (platform), lebih dari setengah berasal dari China," sebutnya.
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Google Indonesia, dan pihak kepolisian terkait ini. Ke depan, OJK akan segera melakukan tindakan berupa penghentian kegiatan hingga penghapusan aplikasi.
"OJK sangat tegas di sini, meminta smeua kegiatan dihentikan. Kami akan menyampaikan laporan dan informasi ke bareskrim, lalu Google Indonesia dan Kominfo untuk melakukan blokir," ujar Hari.
Bila telah dilakukan pemblokiran dan penutupan, OJK menegaskan pengembang harus bertanggung jawab kepada pengguna (nasabah) agar diselesaikan berbagai kegiatan keuangan yang telah terjadi.
(roy/roy) Next Article OJK Kebut Aturan Baru Fintech Lending Kuartal I-2018
Most Popular