
Fintech
OJK Kebut Aturan Baru Fintech Lending Kuartal I-2018
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 March 2018 13:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali mengeluarkan aturan baru untuk perusahaaan teknologi finansial (Fintech) di sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer/P2P lending).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida berjanji aturan ini bisa selesai paling lambat pada semester I-2018. Jika tidak ada halangan melintang, maka bukan tidak mungkin aturan tambahan ini bisa diterbitkan pada kuartal I-2018.
"Kalau bisa lebih cepat. Tetapi kalau ada masukan dari pelaku industri dan perlu dibahas lebih lanjut, mungkin akan lewat dari kuartal pertama," kata Nurhaida, Rabu (14/3/2018).
Nurhaida menjelaskan, isi aturan ini akan mengatur lebih teknis apa saja yang harus dilakukan fintech lending. Misalnya, dari tata cara pendaftaran, sampai dengan syarat-syarat agar fintech lending mendapatkan izin dari OJK.
Selain itu, aturan tersebut akan mengatur berbagai mitigasi risiko yang bisa dilakukan fintech lending, untuk menjaga keuangan nasabahnya. Poin penting dibalik terbitnya aturan ini, agar setiap perusahaan fintech lending bisa transparan.
"Kami lihat bagaimana transparansi yang mereka harus lakukan dari governance, mitigasi risiko, dan lain-lain. Intinya keterbukaan yang mereka harus jaga terhadap konsumen, peminjam maupun yang meminjamkan dana," katanya.
Nurhaida mengatakan, keputusan OJK menerbitkan aturan tambahan itu bertujuan untuk memantau lebih jauh perkembangan fintech. Dengan demikian, maka debitur yang menanamkan modalnya di perusahaan teknologi bisa dilindungi.
"OJK atur konsepnya, membuat industri ini lebih transparan, sehingga pemberi dana bisa mengukur resiko," jelasnya.
(roy/roy) Next Article 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJK
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida berjanji aturan ini bisa selesai paling lambat pada semester I-2018. Jika tidak ada halangan melintang, maka bukan tidak mungkin aturan tambahan ini bisa diterbitkan pada kuartal I-2018.
"Kalau bisa lebih cepat. Tetapi kalau ada masukan dari pelaku industri dan perlu dibahas lebih lanjut, mungkin akan lewat dari kuartal pertama," kata Nurhaida, Rabu (14/3/2018).
"Kami lihat bagaimana transparansi yang mereka harus lakukan dari governance, mitigasi risiko, dan lain-lain. Intinya keterbukaan yang mereka harus jaga terhadap konsumen, peminjam maupun yang meminjamkan dana," katanya.
Nurhaida mengatakan, keputusan OJK menerbitkan aturan tambahan itu bertujuan untuk memantau lebih jauh perkembangan fintech. Dengan demikian, maka debitur yang menanamkan modalnya di perusahaan teknologi bisa dilindungi.
"OJK atur konsepnya, membuat industri ini lebih transparan, sehingga pemberi dana bisa mengukur resiko," jelasnya.
(roy/roy) Next Article 10 Fintech Baru yang Terdaftar di OJK
Most Popular