
Fintech
OJK Minta Polisi Ringkus Fintech Lending Tak Berizin
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
12 March 2018 16:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan 37 Fintech peer to peer lending untuk melakukan pendaftaran dan perizinan. Bila tak menjalankan himbauan maka OJK akan menyerahkan penanganan 37 Fintech lending kepada kepolisian RI.
Hal ini merupakan hasil keputusan rapat Satgas Waspada Investasi yang dilakukan pada 19 Februari 2018. Rapat ini dihadiri perwakilan dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Bareskrim, dan beberapa perusahaan penyelenggara Fintech.
Kewajiban mendaftarkan diri termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/206 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
37 Fintech lending ini harus mendaftarkan diri paling lambat pada 5 Maret 2018. Sebelum mendapatkan izin pendaftaran dari OJK Fintech lending dilarang melakukan kegiatan usaha, menghentikan kegiatan usaha dan menghapus aplikasi atau layanan pada media sosial atau media elektronik lainnya.
"Apabila sampai dengan tanggal 5 Maret 2018 belum dilakukan pendaftaran maka Satgas Waspada Investasi akan membuat pengumuman kepada masyarakat dan menyerahkan penanganan perusahaan tersebut kepada pihak kepolisian RI," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam suratnya tertanggal 22 Februari 2018.
Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 perusahaan dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.
Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 lender meningkat 14,82% (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 borrower tumbuh 27,16 persen (ytd).
Berikut daftar Fintech lending yang segera harus mendaftarkan diri ke OJK:
(roy/roy) Next Article Asosiasi Klaim Fintech Lending Beri Utangan ke 1 Juta orang
Hal ini merupakan hasil keputusan rapat Satgas Waspada Investasi yang dilakukan pada 19 Februari 2018. Rapat ini dihadiri perwakilan dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan Bareskrim, dan beberapa perusahaan penyelenggara Fintech.
Kewajiban mendaftarkan diri termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/206 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Sampai Januari 2018, perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 perusahaan dan berijin 1 perusahaan. Sejumlah 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.
Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% (ytd), dengan jumlah penyedia dana 115.897 lender meningkat 14,82% (ytd) dan jumlah peminjam 330.154 borrower tumbuh 27,16 persen (ytd).
Berikut daftar Fintech lending yang segera harus mendaftarkan diri ke OJK:
![]() |
![]() |
![]() |
(roy/roy) Next Article Asosiasi Klaim Fintech Lending Beri Utangan ke 1 Juta orang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular