Fintech Wajib Cantumkan Logo Perusahaan Bukan Lambang OJK

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2018 10:29
Dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) secara jelas telah disebutkan penggunaan logo perusahaan, bukan lambang OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimbau kepada seluruh perusahaan teknologi finansial (Fintech) agar tak lagi menggunakan logo OJK. Memang dalam aturan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) secara jelas telah disebutkan.

Menurut asosiasi Fintech, setiap perusahaan teknologi finansial diperkenankan mencantumkan logo OJK di situs mereka masing-masing dengan dalihi agar masyarakat merasa tenang menanamkan dananya di Fintech.

Namun, berdasarkan pasal 35 Peraturan OJK (POJK) No 77/2016, penyelenggara Fintech hanya diwajibkan mencantumkan nama atau logo penyelenggara, serta pernyataan bahwa penyelenggara terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Penyelenggara wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan dalam setiap penawaran atau promosi layanan yang terdiri atas nama atau logo penyelengggara dan pernyataan bahwa penyelenggara terdaftar dan diawasi OJK," demikian bunyi pasal 35 aturan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (8/3/2018).

Tak ada dalam POJK tersebut aturan yang mengkhususkan atau mewajibkan penggunaan logo OJK.


Ketua OJK Wimboh santoso pun telah menegaskan, OJK hanya mengawasi dan mengatur khusus jasa keuangan. Adapun perusahan Fintech, hanya diatur melalui kewenangan OJK di perlindungan konsumen.

OJK bahkan tidak akan bertanggung jawab apabila nantinya ada perusahaan Fintech yang bangkrut. Jika hal itu terjadi atau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Fintech, maka OJK pun tidak akan bertanggung jawab.

"Fintech ini bukan lembaga jasa keuangan. Hanya perusahaan biasa saja penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam. Nanti tidak boleh lagi pakai logo OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam diskusi bersama Redaktur Media Massa Nasional, di Bandung, Sabtu (3/2/2018).

Menurut Wimboh, OJK hanya mengawasi dan mengatur khusus jasa keuangan. Perusahaan Fintech ini, lanjutnya diatur hanya melalui kewenangan OJK di perlindungan konsumen.Menurut Wimboh, OJK hanya mengawasi dan mengatur khusus jasa keuangan. Perusahaan Fintech ini, lanjutnya diatur hanya melalui kewenangan OJK di perlindungan konsumen.
(dru) Next Article Pengumuman, OJK Setop Pendaftaran Fintech Pinjol Baru

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular