
Fintech
Asosiasi : Fintech Tak Bisa Jamin Dana Nasabah yang Hilang
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
06 March 2018 14:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Risiko kehilangan dana karena gagal bayar menjadi salah satu hal yang jadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator sistem keuangan ini menyatakan tidak akan bertanggung jawab jika ada dana kreditur yang menghadapi masalah ini.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi menjelaskan, melalui Peraturan OJK No.77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi disebutkan bahwa penyedia platform tidak bisa menangani dana nasabah yang hilang. "Makanya ada asuransi dan penjaminan yang menjadi bagian tak terpisahkan," ujar dia dalam acara Konferensi Pers di Centennial Tower, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Dengan melihat peran ini, menurut Adrian penting bagi penyedia fintech untuk bekerjasama dengan perusahaan penjaminan dan asuransi. Di dalam kerjasama ini, apabila ada nasabah yang tidak bisa membayar hingga 90 hari, maka penyedia platform bisa melakukan klaim.
"Penting untuk bekerjasama dengan asuransi untuk menghindari risiko default,"kata dia.
Adrian yang juga sebagai Co-Founder dari Investree sudah melakukan kerjasama ini dengan Jamkrindo. Hal ini menandakan bahwa industri penjaminan mendukung kemajuan fintech. "Perusahaan seperti Askrindo dan Jamkrindo mereka sampai jemput bola, harusnya yang seperti ini didukung,"tegas dia.
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya mengungkapkan, mengenai masalah bail-out atau penyelamatan mengenai fintech gagal sudah ada prakteknya di China. Namun bukan melalui penjaminan oleh platform, tapi melalui asuransi. "Sangat berbahaya kalau platform yang menjamin," tegas dia.
Di sisi lain, Reynold juga mengajak masyarakat untuk pintar dalam memilih platform yang baik. Pasalnya, ada risiko kehilangan uang apabila jatuh ke platform yang salah.
(roy/roy) Next Article Asosiasi Klaim Fintech Lending Beri Utangan ke 1 Juta orang
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Adrian Gunadi menjelaskan, melalui Peraturan OJK No.77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi disebutkan bahwa penyedia platform tidak bisa menangani dana nasabah yang hilang. "Makanya ada asuransi dan penjaminan yang menjadi bagian tak terpisahkan," ujar dia dalam acara Konferensi Pers di Centennial Tower, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Dengan melihat peran ini, menurut Adrian penting bagi penyedia fintech untuk bekerjasama dengan perusahaan penjaminan dan asuransi. Di dalam kerjasama ini, apabila ada nasabah yang tidak bisa membayar hingga 90 hari, maka penyedia platform bisa melakukan klaim.
"Penting untuk bekerjasama dengan asuransi untuk menghindari risiko default,"kata dia.
Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya mengungkapkan, mengenai masalah bail-out atau penyelamatan mengenai fintech gagal sudah ada prakteknya di China. Namun bukan melalui penjaminan oleh platform, tapi melalui asuransi. "Sangat berbahaya kalau platform yang menjamin," tegas dia.
Di sisi lain, Reynold juga mengajak masyarakat untuk pintar dalam memilih platform yang baik. Pasalnya, ada risiko kehilangan uang apabila jatuh ke platform yang salah.
(roy/roy) Next Article Asosiasi Klaim Fintech Lending Beri Utangan ke 1 Juta orang
Most Popular