Fintech
Ada Database Industri, Bunga Fintech Tak Mencekik Lagi?
30 August 2018 14:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri fintech mengenakan bunga sekitar 1% per hari atas pinjaman nasabah. Bunga tersebut diklaim wajar karena pelaku fintech peer to peer (P2P) lending menanggung beban yang berat dari risiko know your customer (KYC).
Pelaku fintech pun meminta untuk bisa mendapatkan akses ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ataupun membina database di antara nasabah.
Namun demikian, sejauh mana hal tersebut bisa mempengaruhi biaya di industri fintech. CEO Uang Teman Aidil Zulkifli menjelaskan, apabila infrastruktur data di industri fintech sudah terbentuk maka pihaknya secara bertahap bisa mengurangi biaya sampai 50%.
"Kalau sudah ada infrastruktur, biaya bisa ditekan secara bertahap bisa lebih dari 50%," kata dia di Kota Kasablanka, Kamis (30/8/2018).
Sejauh ini, Aidil mengungkapkan, pihaknya mengenakan bunga maksimal 1% per hari kepada nasabah. Namun untuk biaya keterlambatan, pihaknya hanya mengenakan penalti satu kali.
(roy)
Pelaku fintech pun meminta untuk bisa mendapatkan akses ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ataupun membina database di antara nasabah.
"Kalau sudah ada infrastruktur, biaya bisa ditekan secara bertahap bisa lebih dari 50%," kata dia di Kota Kasablanka, Kamis (30/8/2018).
Sejauh ini, Aidil mengungkapkan, pihaknya mengenakan bunga maksimal 1% per hari kepada nasabah. Namun untuk biaya keterlambatan, pihaknya hanya mengenakan penalti satu kali.
Artikel Selanjutnya
Bunga Mencekik, Ini Pembelaan Bos Fintech Lending
(roy)