
Merugikan Masyarakat, 7 Entitas Ini Diseret OJK ke Pengadilan
Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 July 2018 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam menyelesaikan masalah investasi bodong dan kegiatan ilegal, Satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi tak hanya menutup menghentikan kegiatan, beberapa entitas sudah di bawah ke pengadilan.
Hingga saat ini sudah ada delapan entitas yang di bawah Satgas Waspada Investasi seperti dikutip situs OJK, Kamis (26/7/2018).
Berikut daftarnya:
(roy/dru) Next Article Gerilya OJK Basmi Fintech Liar
Hingga saat ini sudah ada delapan entitas yang di bawah Satgas Waspada Investasi seperti dikutip situs OJK, Kamis (26/7/2018).
Berikut daftarnya:
- Pandawa Group Depok merupakan koperasi simpan pinjam (KSP) yag menawarkan imbal hasil tinggi.
- UN Swissindo merupakan entitas yang menjanjikan akan menyelesaikan masalah kredit macet anggota. Untuk jadi anggota, masyarakat harus membeli voucher.
- PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC merupakan koperasi yang menawarkan bunga tinggi untuk para anggotanya.
- PT Inti Benua Indonesia merupakan perusahaan yang menawarkan pembiayaan kendaraan bermotor. Konsumen hanya cukup bayar uang muka kemudian tak perlu bayar cicilan sisa pinjaman.
- PT Mi One Global Indonesia merupakan penipuan dengan modus top up pulsa yang mengadopsi sistem member get member yang janjikan imbal hasil tinggi. Bisnisnya bermasalah ketika jumlah pengguna tak bertambah.
- First Travel merupakan agen perjalanan haji dan umroh yang menawarkan biaya rendah di bawah harga wajar.
(roy/dru) Next Article Gerilya OJK Basmi Fintech Liar
Most Popular