
Fintech
Satgas Waspada Investasi Tutup 69 Fintech Lending Ilegal
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
26 July 2018 15:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 69 fintech yang kedapatan belum mendapatkan izin atau terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan. Nama ke-69 fintech tersebut akan segera diumumkan melalui situs OJK.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, sesuai peraturan OJK, fintech yang beroperasi harus mendapatkan izin atau terdaftar di OJK. "69 fintech tersebut tidak terdaftar sehingga mereka harus menghentikan kegiatannya," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/7/2018).
Adapun fintech yang tidak terdaftar tersebut banyak bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending. "Semuanya P2P lending, besok akan kami umumkan nama-namanya," papar dia.
Sedangkan tindak lanjut Satgas pasca penghentian kegiatan ini adalah dengan menghapus web ataupun media penawaran usaha. "Kami minta mereka segera tutup situs atau web penjualannya," ucap dia.
Asal tahu saja, OJK mewajibkan fintech lending untuk mendaftarkan usahanya ke OJK. Setelah mendaftar mereka harus mendapatkan izin usaha. BI memperikan waktu selama dua tahun bagi fintech lending terdaftar untuk mengurus izin usaha.
OJK memproyeksikan akan ada 164 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar. Sedangkan sampai kuartal I-2018, peer to peer lending yang terdaftar di OJK mencapai 54 perusahaan.
Perusahaan lainnya, yakni sebanyak 34 perusahaan dalam proses pendaftaran. Kemudian, ada 41 perusahaan sudah mengajukan izin, namun izinnya dikembalikan karena dokumennya tidak lengkap.
"Ada 35 perusahaan masuk dalam tahap audiensi sehingga akhir tahun ada potensi 164 perusahaan fintech peer to peerlending yang bisa teregistrasi di OJK," kata dia.
(roy/roy) Next Article OJK Cari Tahu Penyebab 37 Fintech Belum Mendaftar
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, sesuai peraturan OJK, fintech yang beroperasi harus mendapatkan izin atau terdaftar di OJK. "69 fintech tersebut tidak terdaftar sehingga mereka harus menghentikan kegiatannya," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/7/2018).
Sedangkan tindak lanjut Satgas pasca penghentian kegiatan ini adalah dengan menghapus web ataupun media penawaran usaha. "Kami minta mereka segera tutup situs atau web penjualannya," ucap dia.
Asal tahu saja, OJK mewajibkan fintech lending untuk mendaftarkan usahanya ke OJK. Setelah mendaftar mereka harus mendapatkan izin usaha. BI memperikan waktu selama dua tahun bagi fintech lending terdaftar untuk mengurus izin usaha.
OJK memproyeksikan akan ada 164 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar. Sedangkan sampai kuartal I-2018, peer to peer lending yang terdaftar di OJK mencapai 54 perusahaan.
"Ada 35 perusahaan masuk dalam tahap audiensi sehingga akhir tahun ada potensi 164 perusahaan fintech peer to peerlending yang bisa teregistrasi di OJK," kata dia.
(roy/roy) Next Article OJK Cari Tahu Penyebab 37 Fintech Belum Mendaftar
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular